JATIMTIMES - Wanda (Wn), seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Ia diringkus bersama seorang laki-laki bernama Heru (Hr) karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Senin (24/6/2024), BNN Provinsi Jatim memusnahkan barang bukti ganja kering 1,8 Kilogram (Kg) di kantor BNN Provinsi Jatim Jalan Sukomanunggal, Surabaya. Ganja kering yang disita dari Wn dan Hr itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.
Baca Juga : Tukik-Tukik Muda Meluncur ke Samudra: Aksi Konservasi Mahasiswa Biologi Unisba Blitar di Pantai Serang
Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan terungkapnya kasus peredaran ganja bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis ganja di Jalan Tlogomas IV, Tlogo Mas Lowokwaru, Malang, Kamis (25/4/2024).
Pengiriman tersebut menggunakan jasa ekspedisi dalam bentuk dua paket, yang dikirim ke alamat Wn di Jalan Tlogomas IV. Paket dibungkus plastik berwarna silver. Wn lantas menyimpan paket itu di kamarnya.
Petugas mendatangi rumah yang dihuni WN berhasil menemukan barang bukti dan melakukan penangkapan. "Petugas meggeledah paket. Setelah dibuka dalam paket berisi beberapa pakain bekas yang mana di dalam lipatan pakaian ditemukan empat poket ganja terbungkus plastik bening dan kertas aluminium foil," ujarnya, Senin (24/6/2024).
Aris Purnomo menambahkan, berdasarkan penelusuran lebih lanjut, paket ganja yang ditemukan sebenarnya pacar Wn berinisial AP. Sedianya, paket tersebut akan diedarkan lagi sesuai perintah AP yang kini masih buron.
Sedangkan Hr berperan membantu dan mengawasi. "Ini jaringan Medan bekerja sama dengan Malang. Paket ganja dikirim melalui ekspedisi dikemas dalam paket pakaian bekas," jelasnya.
Tersangka Wn sendiri sudah tiga kali terima paket ganja. Wn merupakan mahasiswi asal Kalimantan. Sedangkan sang pacar tinggal di Lampung.
Baca Juga : Bank Jatim Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Jatim
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Kartika yang turut menghadiri pemusnahan barang bukti di Kantor BNN Provinsi Jatim, menegaskan bahwa pihaknya turut mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba.
"Sebagai sesama penegak hukum, kami akan terus mendukung BNNP Jatim dalam pembarantasan narkoba," ujar Jaya.
Bentuk dukungan itu, lanjut Jaya, selama ini telah terjalin dengan baik. Terutama berkolaborasi dan sinergi dalam pengungkapan kasus. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, BNN Provinsi Jatim dan Kanwil Kemenkumham Jatim telah bekerjasama dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba di dalam lapas.
"Kami memiliki program rehabilitasi yang diikuti ribuan narapidana dan menggunakan tenaga ahli asesor dari BNNP Jatim," urai Jaya.