JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban gelar pelantikan dan apel coklit serentak kepada 3667 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pemilihan 2024.
Apel 3667 pantarlih dilakukan sebagai pertanda tahapan pemilihan serentak 2024 di mulai, dan hari ini Senin (24/6/2024) dilaksanakan seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca Juga : Soroti Karhutla di Kawasan TNBTS, DPRD Jatim Ajak Pengunjung Ikut Jaga Lingkungan
Mereka setelah pelantikan dan bimbingan teknis (Bimtek) akan bertugas selama 1 bulan dari tanggal 24 Juni - 24 Juli, untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (Mutarlih) di Kabupaten Tuban.
"Apel Coklit Serentak Nasional ini, di Tuban ada 3667 petugas Pantarlih tersebar di 1865 TPS dalam Pemilihan Bupati, Wakil Bupati Tuban, Gubernur dan wakil Jawa Timur," kata Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh, Senin (24/6/2024).
Perempuan asal Rengel Zakiya menambahkan sebelum melaksanakan coklit, pantarlih diberikan pembekalan maupun bimtek oleh masing - masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa. Kemudian, petugas secara door to door datang untuk mutarlih.
Zakiya mengatakan bahwa, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis dalam penyelenggaraan maupun tahapan pemilihan serentak. Sebab itu, ia berpesan kepada Pantarlih yang bertugas 1 bulan untuk memastikan keakuratan data di lapangan.
“Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilihan selanjutnya pasti akan terganggu,” terangnya
Baca Juga : Berkunjung di Gresik Selatan, Bacabup dr Alif Diserbu Emak-amak
Lanjutnya, pantarlih sebagai ujung tombak pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Zakiya meminta kesiapan untuk menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih sangat diperlukan.
Pertama, petugas pantarlih wajib berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat saat akan memulai dan selesai melakukan coklit. Kedua, dalam setiap pelaksanaan coklit, pantarlih wajib menggunakan atribut resmi dan mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas.
“Dan yang ketiga, apabila ada hal-hal yang belum jelas, agar berkoordinasi dengan PPS, PPK, atau KPU,” tutupnya.