JATIMTIMES - Puluhan sepeda motor terparkir berjajar di halaman depan dan belakang Mapolresta Malang Kota baru-baru ini. Ternyata, sepeda motor itu hasil dari operasi penertiban yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota selama dua pekan, yakni 5-19 Juni 2024 di wilayah Kota Malang.
Totalnya ada 99 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Operasi penindakan ini difokuskan pada dua jenis pelanggaran utama, yakni balapan liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.
Baca Juga : Mengenang Bung Karno: Napas Terakhir Sang Proklamator pada 21 Juni 1970
Hasil operasi itu setelah dilakukan perburuan oleh petugas saat berpatroli hampir setiap malam. Sistemnya dengan menghalau kendaraan di titik-titik langganan balap liar.
Beberapa titik yang kerap jadi langganan balap liar, diantaranya Jalan Kaliurang, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciliwung, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Letjen S. Parman, dan Jalan Ijen. Meski demikian, patroli juga dilakukan di seluruh wilayah.
“Kami juga mengamankan kendaraan yang menggunakan lampu asesoris yang menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, Jumat (21/6/2024).
Penindakan ini digencarkan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas serta demi kenyamanan masyarakat pada malam hari. Karena itu operasi pun dilakukan tak mengenal waktu.
Operasi dilakukan secara intens serta waktunya tentatif, ada siang hari, sore maupun malam hari dengan menyasar pelaku balap liar dan knalpot brong. Apabila didapati pelanggar yang terjaring lebih dari satu kali, maka penahanan kendaraan akan dilakukan lebih lama.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu. “Setelah sidang tilang, pemilik harus membawa bukti kepemilikan kendaraan, serta mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan, terutama pada bagian roda, knalpot, dan lampu,” imbuh Yudi saat di kantornya.
Baca Juga : SMAN 1 dan SMAN 3 Blitar Tetap Menjadi Pilihan Utama dalam PPDB Tahap 2 Jalur Akademik
Jika didapati pengendara yang kerap melanggar berulang akan mendapati hukuman lebih berat. Mulai dari kendaraan disita lebih dari tiga bulan hingga dicabutnya Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hukuman berat diberikan agar memberikan efek jera kepada pelanggar.
Dalam upaya ini, pihaknya juga melibatkan masyarakat. Jika mendapati ada pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa menginformasikan kepada petugas.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, hal ini demi menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir pelanggaran di jalan raya.