free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terekam CCTV Jual Ponsel Curian, Pemuda Gandusari Ditangkap Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

16 - Jun - 2024, 14:02

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Seorang pemuda berusia 28 tahun asal Desa Semen, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah terekam CCTV menjual ponsel curian milik tetangganya di sebuah konter HP di desa sebelah. Pemuda yang diketahui bernama Beni itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Kejadian bermula pada Selasa (11/6/2024) malam, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika itu Wati, tetangga Beni, kehilangan ponsel Oppo A18 miliknya yang ia letakkan di dalam tokonya. Wati yang juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang disimpan di dalam toples, segera menyebarkan kabar kehilangan ini kepada teman-teman di sekitar lingkungannya, berharap ponselnya dapat segera ditemukan.

Baca Juga : Buntut Perusakan Indekos di Dau, 4 Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

Tak butuh waktu lama, salah seorang temannya memberi tahu bahwa ponsel tersebut terlihat berada di sebuah konter HP di Desa Soso, tidak jauh dari tempat tinggal Wati. Merespons informasi ini, Wati segera mendatangi konter tersebut untuk memeriksa kebenarannya. Setelah tiba di lokasi, ia meminta pemilik konter untuk memperlihatkan rekaman CCTV toko.

Dalam rekaman CCTV, jelas terlihat bahwa Beni yang tidak lain adalah tetangga Wati, datang ke konter tersebut dan menjual ponselnya yang hilang. Dengan bukti yang ada, Wati tanpa ragu langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, mengonfirmasi penangkapan Beni dan menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Tersangka berusia 28 tahun asal Gandusari ini telah diamankan setelah terbukti mencuri ponsel Oppo A18 milik tetangganya. Selain ponsel, ia juga mengambil uang tunai sebesar Rp 400 ribu dari dalam toples,” ujar Iptu Heri dalam keterangannya pada Sabtu (15/6/2024).

Lebih lanjut, Heri menambahkan, Beni kini telah diamankan di Polres Blitar dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. "Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi dan akan menjalani proses hukum yang berlaku atas tindak pencurian yang dilakukannya," tambahnya.

Wati, sebagai korban merasa lega namun juga terkejut mengetahui bahwa pelaku pencurian adalah tetangganya sendiri. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang-barang miliknya.

Baca Juga : Petugas Gabungan Sita 131 Botol Miras di Kota Batu

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya sistem keamanan seperti CCTV yang bisa membantu mengungkap kejahatan serupa. Rekaman CCTV yang dipasang di konter HP Desa Soso menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.

Polres Blitar terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan dan segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti," tegas Heri.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencurian pencurian handphone polres blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana