free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Peliknya Masalah Sampah Kota Batu, Kucuran Anggaran Besar Namun Masih Berpolemik

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jun - 2024, 21:14

Placeholder
Pengangkutan sampah Pasar Induk Among Tani yang sudah menumpuk beberapa waktu lalu.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Urusan sampah di Kota Wisata Batu masih menjadi masalah pelik hingga saat ini. Pasalnya, penanganan sampah yang diharapkan bisa dilakukan di masing-masing desa/kelurahan belum berjalan maksimal. Belum lagi sampah Pasar Induk Among Tani yang menjadi polemik karena kebutuhan operasional dan wewenang.

Sebagaimana diberitakan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung telah ditutup sejak akhir Agustus 2023 lalu. Sejak itu pula penanganan sampah dikembalikan untuk dikelola mandiri masing-masing desa. Hal tersebut diperkuat dengan adanya SE Wali Kota Nomor: 660/2404/422.110/2023 tentang optimasi pengelolaan sampah melalui TPS3R di Kota Batu yang diterbitkan di bulan yang sama sebelumnya.

Baca Juga : Hendak Meranjau Sabu, Pengedar Narkoba di Kota Batu Dibekuk

Sejumlah pihak mempertanyakan kesiapan penanganan sampah di desa dengan pengadaan TPS3R di 24 desa. Upaya pengelolaan dengan mengadakan TPS3R di masing-masing desa itu sejak perubahan Angga keuangan (PAK) 2023. Dimana Pemkot mendapatkan Anggara untuk masing-masing desa sekitar Rp 500 juta untuk TPS3R.

Karena belum maksimal, masalah itu menjadi evaluasi pertanggungjawaban APBD 2023 yang belum lama disampaikan DPRD dan Pj Wali Kota. Ketua DPRD Kota Batu Asmadi menyoroti hal itu. Dimana ia beranggapan pemanfaatan anggaran belum optimal. Salah satu indikasinya belum semua desa memiliki TPS 3R hingga tahun Angga 2024 berjalan.

"Sampai sekarang tidak seluruh desa dan kelurahan punya TPS 3R. Dimana sebenarnya harus saling menopang urusan sampah. Anggaran banyak, kalau program berjalan anggaran bisa terserap," ujarnya, belum lama ini.

Asmadi menyoroti pengadaan TPS 3R yang dinilai masih setengah-setengah. Sejak akhir tahun lalu hingga kini ditemukan beberapa TPS 3R tidak aktif. Padahal, kucuran anggaran untuk masing-masing desa sudah ditambah dari yang diminta pihak Pemkot Batu.

Sampah menjadi evaluasi juga karena status Batu sebagai Kota Wisata. Ditakutkan, dengan masalah sampah yang tak tertangani dengan baik akan berdampak pada ketidaknyamanan wisatawan. DRPD meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu serius mendampingi desa dan kelurahan untuk merealisasikan TPS3R dengan pengelolaan yang maksimal.

"Wisatawan akan menjauh dari Kota Batu kalau begini," kata Asmadi.

Menurut data yang diperoleh dari Bidang Persampahan dan Pengolahan Limbah B3 DLH Kota Batu dari 24 desa dan kelurahan di Kota Batu, baru 14 desa yang memiliki TPS3R. Sedangkan sisanya belum terealisasi. Dari keseluruhan TPS3R, hanya 13 yang terbilang aktif. Sejumlah pihak, termasuk DPRD menilai dengan belum optimalnya TPS 3R di desa akan berdampak pada penumpukan sampah.

Sampah di TPA Tlekung yang kini ditutup untuk waktu yang belum diketahui karena overload.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

Salah satu yang juga masih belum terselesaikan yakni masalah sampah di Pasar Induk Among Tani. Beberapa hari lalu sampah di TPS pasar sempat mengalami penumpukan. Hal ini menjadi keluhan pedagang yang posisinya dekat dengan tempat pembuangan.

Wewenang penanganan sampah telah diserahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada UPT Pasar. Dengan itu pula, pihak Diskoperindag melalui UPT membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk menangani sampah. Namun, pedagang mempermasalahkan dengan adanya iuran yang pada saat sebelumnya ditangani DLH tak ada penarikan. Sedang saat KSM beroperasi pedagang diminta iuran Rp 1000-1500 per hari. 

Hal tersebut lantas menjadi Polemik karena pedagang menilai belum atas kesepakatan dan tidak tersosialisasi maksimal. Lain isis, KSM menilai telah mensosialisasikan melalui Koordinator Zona yang ada. Akibat polemik itu, penarikan iuran sampah akhirnya berhenti sementara. Hingga akhirnya sampah tak terurus dan sempat menumpuk.

Akibat penumpukan itu pihak pasar akhirnya bersurat ke DLH untuk membantu pengangkutan dampah ke TPA. Hal tersebut dikonfirmasi Kabid Persampahan dan Pengolahan Limbah B3 DLH Vardian Budi Santoso.

Baca Juga : Kerusuhan di Karaoke Sukorejo Blitar: Diduga Akibat Salah Paham dengan LC

"Sesuai Perwali nomor 73 tahun 2021, pengelolaan sampah pasar menjadi tanggungg jawab pengelola. Kita disurati oleh Diskoperindag untuk membantu pengambilan sampah yang menumpuk," ungkap Vardian saat ditanya mengenai wewenang penanganan sampah pasar.

Masalah Sampah Kota Batu, khususnya pasar juga menjadi perhatian pegiat lingkungan. Ketua Forum Kota Sehat Batu Catur Wicaksono menilai, perlu penataan dan transparansi. Meskipun menurut dia, sebenarnya penanganan sampah oleh pengelola yakni UPT pasar melalui KSM sudah baik.

"Sampah pasar awalnya memang ditangani DLH. Untuk pasar baru dilakukan pengelolaan oleh UPT pasar secara sistem sebenarnya ini lebih baik. DLH berwenang pada sampah setelah keluar TPS khususnya sampah residu. Sedangkan TPS pasar bertanggungjawab pada proses pengolahan khususnya pemilahan sampah organik dan daur ulang," ungkapnya.

Pria yang juga Ketua Komunitas Pengelola Sampah Mandiri Kota Batu itu juga menyarankan agar KSM yang dibentuk baiknya menjadi bagian dari manajemen UPT pasar. "Sehingga iuran (iuran sampah KSM) tersebut bagian dari iuran UPT pasar, dan besar nilai iuran dikalkulasi berdasarkan biaya operasional KSM," urai Catur.

"Misal Rp 1000 per hari dikali jumlah stand misal 1000 pedagang, sudah Rp 1 juta per hari atau 30 juta per bulan. Apa ini sesuai dengan operasionalnya? Ini saya kira yang menjadi polemik," tuturnya.

Penataan dan pertimbangan iuran dengan menyesuaikan operasional dinilainya sangat penting. Catur menguraikan, bahwa sebaiknya dihitung terlebih dahulu biaya operasional penanganan sampah setiap bulan dibagi 30 hari dan dibagi jumlah stan. 

"Dari KSM ada tambahan juga dari pemasukan dari daur ulang dan sampah organik. Menurut saya pendekatan keterbukaan perlu disampaikan," paparnya.

Menurutnya, perlu pengelolaan yang lebih adil dan bukan hanya sebatas aturan namun pelaksanaannya membuat resah pedagang. Ia juga menyinggung bahwa regulasi yang ada sering kali hanya sebatas formalitas. Hingga harus dilakukan aksi nyata seperti pemilahan sampah yang dimulai internal pasar.

"Biasanya perda hanya formalitas. Internal UPT pasar perlu memulai pemilahan sampah. Karena ini kunci penyelesaian sampah," tegasnya.


Topik

Lingkungan Sampah Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni