JATIMTIMES - Peredaran narkotika kembali terendus di wilayah Kota Wisata Batu. Seorang berinisial MND diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu, Minggu (9/6/2024) kemarin, karena diketahui hendak menjual narkotika jenis sabu dengan modus ranjau.
Informasi tersebut dibenarkan Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi transaksi hingga dilakukan penangkapan setelah proses penyelidikan.
Baca Juga : Polisi Beberkan Ciri-ciri Mayat di Pagelaran, Diduga Tewas 3 Bulan Sebelum Ditemukan
"Kami amankan seorang berinisial MND karena diduga mengedarkan sabu dengan cara ranjau," ujarnya, Senin (10/6/2024).
Modus ranjau ialah meletakkan barang di tempat tersembunyi untuk bisa diambil pembeli narkoba. MND ditangkap pada Minggu dinihari sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Songgokerto, Kecamatan Baru, Kota Batu.
Hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu yang siap diedarkan. Kepada pelaku MND telah dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 buah plastik berisi sabu dengan berat total 8,25 gram.
"Yang bersangkutan mengaku barang bukti itu miliknya dan akan diedarkan dengan sistem ranjau," ungkap dia.
Baca Juga : Batik Tempe Desa Beji Kota Batu Segera Dapat Hak Paten
Kini, MND telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan ke Polres Batu untuk dilakukan pendalaman keterangan. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Satresnarkoba Polres Batu tengah melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba yang terlibat dengan MND," imbuhnya.