free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Saksi Ahli Ungkap Ada Penyimpangan Spesifikasi dan Volume Proyek Puskesmas Bumiaji

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

05 - Jun - 2024, 02:37

Placeholder
Sidang lanjutan perkara korupsi proyek Puskesmas Bumiaji Kota Batu agenda pemeriksaan saksi ahli.(Foto: Kejari Batu for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sidang perkara korupsi proyek Puskesmas Bumiaji Kota Batu kembali digelar, Selasa (4/6/2024). Saksi ahli kali ini diperiksa untuk mengungkap fakta hasil pemeriksaan dan analisis hitungan. Saksi ahli didatangkan dari ITN dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Di samping dua saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, tiga saksi lainnya yaitu dari BRI dan dari Pengawas Lapangan dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji. Serta dari pihak terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Baca Juga : Bupati Sanusi Tinjau Penanganan Jalan Rusak di Kasembon, Akhir Tahun 2024 Selesai

"Dalam kesaksiannya para ahli dari ITN menerangkan, pada saat melakukan pemeriksaan fisik konstruksi di Puskesmas Bumiaji dan ditemukan adanya kekurangan volume dan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," jelas Kasi Intel Kejari Batu Januar Ferdian saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Januar melanjutkan, saksi dari Ahli BPKP menjabarkan, pada saat melakukan audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. "Sebagaimana hasil sebelumnya kerugian negara mencapai Rp197.49 juta," tambahnya.

Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan, dan dua terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. 

Dua terdakwa Diah Aryanti dan Angga Dwi Prastya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara," imbuh Januar dalam keterangannya.

Baca Juga : Rampingkan Aturan, DPUPRPKP Kota Malang Percepat Izin PBG/SLF

Sebelumnya, Perkara Korupsi Proyek Puskesmas Bumiaji menyeret empat nama tersangka. Dua di antaranya adalah Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan dan Diah Aryati Direktur CV DAP yang ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Oktober 2023. Lalu pada 9 Januari 2024, Kejari menetapkan dua tersangka baru yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta.

Kepala Dinkes Kota Batu Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu 2021 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan tersangka Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak. Tersangka lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari batu korupsi kota batu januar ferdian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya