JATIMTIMES - Pedagang Pasar Pagi Kota Batu tak lagi bisa melawan keputusan kenaikan 100 persen retribusi khusus pasar pagi. Kebijakan kenaikan retribusi dua kali lipat dibanding sebelumnya itu tetap akan diberlakukan setelah penundaan dan upaya sosialisasi dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu. Kepastian penerapan tersebut diketahui dalam dengar pendapat (Hearing) pada Senin (3/6/2024).
Puluhan perwakilan kelompok dan KSM pedagang Pasar Pagi bertemu untuk membahas sejumlah keluhan dan permintaan. Difasilitasi Komisi B DPRD Kota Batu, para pedagang menyampaikan persoalan retribusi hingga kurangnya sarana dan prasarana pasar pagi.
Baca Juga : PBB Naik 700 Persen, Asosiasi Kades dan Lurah di Kota Batu Minta Klarifikasi Bapenda
Salah satu perwakilan pedagang menyampaikan bahwa kenaikan 100 persen pada retribusi pasar pagi terasa memberatkan. Sebab, mereka juga harus membayar beberapa biaya untuk keperluan iuran swadaya pengelolaan. Di antaranya sampah, kebersihan lincak, dan retribusi itu sendiri.
"Karena kalau langsung naik dari Rp 2.000 jadi Rp 4.000 bagi kami cukup berat. Kami ini kan juga masih penataan," ungkap pedagang dalam forum audiensi.
Dengan kenaikan tersebut mereka harus membayar Rp 4.000 per meternya untuk setiap pedagang dalam sehari. Artinya dalam 30 hari berdagang mereka harus membayar retribusi setidaknya Rp 120 ribu.
Menanggapi hal itu, Kepala Diskoperindag Aries Setiawan mengaku bahwa kenaikan tersebut sudah sesuai Perda nomor 4 tahun 2023. Sedangkan pedagang pasar pagi adalah yang paling akhir masuk ke Pasar Induk pada bulan Mei kemarin. Sehingga wajar jika saat sosialisasi dilakukan, pedagang merasa baru mengetahui perubahan regulasi tersebut.
"Soal retribusi, itu mengikuti Perda yang sudah ditetapkan tahun 2023 sudah ada nomor 4 tahun 2023. Kalau tidak ditarik akan menjadi permasalahan dinas diperiksa BPK," ungkap Aries.
Kenaikan retribusi pada seluruh sektor pasar Induk Among Tani juga berlaku tergantung masing-masing bedak dan kios. Pada penerapannya, pedagang pasar induk dinilai relatif bersedia menerima kebijakan itu.
Baca Juga : Tanaman Hias Song Of India Hasil Budidaya Pemuda Kota Batu Diekspor ke Cina, Nilainya Ratusan Juta
"Sehingga yang bisa dilakukan sesuai arahan Pj Wali Kota kemarin bisa ditunda. Sehari dua hari, sampai satu bulan, sampai bisa adaptasi juga dengan pelanggannya. Karena sebagai eksekutor di lapangan, kalau tidak pakai Perda ini kami yang salah," tambahnya.
Di sisi lain, area yang digunakan pedagang relatif lebih lebar dari yang ditentukan untuk pasar pagi. Yakni dengan lincak sekitar satu meter lebih, pedagang menggunakan area sekitar dua meter persegi sehingga dianggap wajar dikenakan tarif yang meningkat.
"Kami mengkalkulasi, dan yang digunakan 2 meter persegi, lebih sebenarnya. Makannya retribusi kita minimalkan 2 meter menjadi Rp 4000. Kami harap ini bisa dipahami," imbuhnya.