JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Sosial (Dinsos) sosialisasi ketentuan tahapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Diketahui, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dilaksanakan di tiga belas kecamatan. Kali ini sosialisasi diselenggarakan di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga : Siap-siap, Sejumlah Bantuan Pemerintah Ini Bakal Cair pada Juni 2024
Peruntukan DBHCHT tahun 2024 ini melalui Dinas Sosial (Dinsos) tentu untuk buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok yang sudah terdaftar di Bea dan Cukai Madura .
Kepala Dinsos Pamekasan Herman Hidayat Santoso saat dikonfirmasi menyampaikan kegiatan ini perusahaan pabrik rokok legal memberikan informasi kepada buruh pabrik rokok untuk mendapatkan penyaluran BLT DBHCHT.
”Tentunya bantuan ini nantinya sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban pengeluaran para buruh pabrik,” katanya.
Menurutnya, dalam program ini, pihaknya menggandeng aparat penegak hukum di wilayah Pamekasan dengan tujuan agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran.
Herman juga mewanti-wanti perusahaan rokok agar yang diusulkan adalah karyawan asli Pamekasan yang dibuktikan dengan KTP dan KK.
Perusahaan juga diminta agar mematuhi peraturan dan juknis penyaluran BLT DBHCHT sehingga giat tersebut berjalan dengan baik.
”Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat bagi penerima manfaat, karena ini juga bentuk kepedulian kami kepada mereka,” ujarnya.
Baca Juga : Kebakaran Gudang Rosok di Campurdarat Tulungagung, Kerugian Ditaksir Capai 50 Juta Rupiah
Selanjutnya, Herman menyampaikan kriteria buruh petani tembakau yang layak menerima pemanfaatan BLT DBHCHT tentunya harus melalui beberapa prosedur.
"Jadi, untuk buruh petani tembakau harus melalui rekomendasi atau usulan yang diajukan oleh pemerintah desa atau kelurahan agar benar-benar tepat sasaran. Begitu pula dengan buruh pabrik rokok yaitu pimpinan perusahaan harus menyetorkan nama-nama buruh yang tentunya perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bea dan Cukai Madura," jelasnya.
Ia menyampaikan dalam tahapan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT DBHCHT) disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Penerima BLT DBHCHT tersebut sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk satu bulan.
"Tahapan penyaluran tersebut hanya berlangsung selama dua bulan. Jadi, total keseluruhan penerimaan BLT DBHCHT untuk buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Dalam artian, penerima BLT DBHCHT tersebut menerima satu kali dengan besaran yang sudah dipaparkan," pungkasnya.