JATIMTIMES - Hingga memasuki pertengahan tahun atau tepatnya bulan Juni 2024, Inspektorat Kabupaten Tulungagung, belum menemukan indikasi penyelewengan keuangan negara.
Lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah ini, menurut kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono Dibjoharsono, hingga awal Juni ini belum mendapatkan aduan atau laporan dari pihak manapun terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.
Baca Juga : Pj Wali Kota Madiun Hadiri Pelantikan Sejumlah 27 Panwaslu Kelurahan
"Seingat saya belum ada," kata Tranggono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/6/2024).
Sebagai pihak yang bertugas penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, hingga saat ini Tranggono memastikan juga belum mendapatkan permintaan dari aparat penegak hukum baik kepolisian atau kejaksaan untuk melalukan penghitungan atau audit dari temuan hasil penyelidikan atau penyidikan.
"Belum," terangnya.
Seperti diketahui pada awal Maret 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menyampaikan tiga desa menjadi fokus penyelidikan.
Tiga desa yang dimaksud adalah Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.
Baca Juga : Hasil Laga Indonesia vs Tanzania: Peluang Banyak Tapi Berakhir 0-0
Penyelidikan kasus korupsi APBDes Batangsaren yang terjadi tahun 2014-2019 di Desa Batangsaren sudah dilakukan sejak 2023. Dari penghitungan yang dilakukan, kerugian negara akibat dugaan korupsi sekitar Rp 800 juta.
Korupsi di Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022 dan awal Maret lalu telah naik statusnya ke penyidikan.
Kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp 540 juta. Sedangkan untuk Desa Tanggung, statusnya masih dalam penyelidikan.