JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mencatat masih banyak pengembang perumahan yang belum serahkan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Padahal hal itu sudah menjadi kewajiban pengembangan dan tercatat pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto menjelaskan, berdasarkan catatan dinas kurang lebih ada sekitar 300 lebih pengembang perumahan yang belum serahkan PSU. Dan jumlah itu bisa terus bertambah seiring dengan banyaknya perumahan yang dibangun di Kota Malang.
Baca Juga : 45 Anggota DPRD Kota Malang Terpilih Resmi Ditetapkan KPU
“Masih ada sekitar 300 sampai 400. Kita rutin lakukan peringatan kepada pengembang agar bisa serahkan PSU,” tegas Dandung, Selasa (28/5/2024).
Selain melalui peringatan, DPUPRPKP Kota Malang juga terus melakukan pendampingan. Seperti langsung terjun ke lapangan untuk mempermudah para pengembang perumahan. “Kami juga sudah ngomong dengan Komisi C agar perlu revisi Perda PSU,” ungkap Dandung.
Pada serangkaian upaya yang dilakukan DPUPRPKP Kota Malang, saat ini pihaknya benar-benar serius untuk memberikan imbauan kepada para pengembang. Apabila pengembang perumahan masih bandel dan tidak menyerahkan PSU, maka akan disiapkan sanksi.
Baca Juga : Masih Banyak Investor Nakal, Pemkot Batu Ajak Investasi Ramah Lingkungan dan Berdampak ke Masyarakat
“Sanksi sudah ada sejak 2023 lalu, kalau pengembang mengajukan PBG dan SLF untuk wajibkan penyerahan PSU adminstratif. Kalau tidak menyertakan itu tidak akan saya setujui,” tegasnya.