free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UKT 2024 Batal Naik, Begini Respon Universitas Brawijaya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

28 - May - 2024, 23:48

Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Pemerintah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024. Dengan demikian, UKT yang berlaku tahun 2024 di universitas negeri adalah UKT tahun 2023. Hal ini berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024. 

Terkait pembatalan kenaikan UKT ini, Wakil Rektor 2 Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr M Ali Syafaat dalam keterangannya melalui  sambungan Zoom mengatakan, UB juga akan melakukan penyesuaian dengan adanya pembatalan kenaikan UKT bagi mahasiswa baru tahun 2024 yang telah diterima melalui jalur SNBP.

Baca Juga : Masih Banyak Investor Nakal, Pemkot Batu Ajak Investasi Ramah Lingkungan dan Berdampak ke Masyarakat

"Penyesuaian UKT 2024 yang telah ditetapkan itu dibatalkan. Sebagai konsekuensi UKT kembali seperti tahun 2023," katanya, Senin (28/5/2024).

Terkait hal ini, maka akan ada transisi pada mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024. Kelompok UKT ditentukan berdasarkan pengelompokkan UKT tahun 2024 dengan batas maksimal nominal sama dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023.

Mahasiswa yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, maka selisihnya akan menjadi saldo untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya.

"Saat ini sudah ada 75 persen mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP sebanyak 3.662 orang itu sudah melakukan pembayaran UKT yang diberlakukan 2024, jika ada kelebihan akan disaldokan untuk pembayaran UKT semester berikutnya," paparnya.

Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 tersebut sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT. 

"Misal satu prodi banyak yang di kelompok 3 berdasar pada pengelompokan tahun 2024, nilai sekitar Rp 1,5 juta. Kalau kembali ke kelompok 2023 secara langsung, maka akan mengalami kenaikan. Nah untuk semester ini yang kita gunakan adalah nominal UKT 2024, sehingga mahasiswa tidak mengalami kekurangan pembayaran," jelasnya.

Baca Juga : Heboh Soal Tapera, Tiru Program Rumah Murah di Singapura? 

Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum melunasi UKT, melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan pada 2024. Kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023, tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023.

"Bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester depan (semester 2). Jadi itu yang akan kita lakukan. Saat ini sedang proses untuk pengembalian berapa saldo mahasiswa," terangnya.

Pasca pembatalan ini oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024 ini, maka secara otomatis dengan adanya pembatalan ini, maka UKT yang berlaku adalah UKT tahun 
2023. 

Namun, lanjut Ali Safaat, bahwa diperlukan peraturan rektor untuk menetapkan transisi perubahan UKT. "Maka peraturan rektor akan segera kita buat minggu ini atau paling lambat minggu depan dapat kita selesaikan," pungkasnya.


Topik

Pendidikan uang kuliah tunggal ukt dibatalkan universitas brawijaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana