JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan aktivitas belajar mengajar di dua sekolah dasar negeri dan satu sekolah menengah pertama negeri yang berdiri di atas lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) masih dapat berlangsung seperti biasa. Kepastian itu menyusul adanya perpanjangan penggunaan lahan melalui skema pinjam pakai sembari pemkot menyiapkan solusi jangka panjang.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan, hingga saat ini pihak UM masih memberikan kelonggaran kepada Pemkot Malang untuk memanfaatkan lahan yang ditempati tiga sekolah negeri tersebut.
Baca Juga : Tanahnya Difungsikan Jalan dan Selokan di Mojolangu, Warga Ini Ngadu ke Dewan
"Hingga saat ini pihak UM masih memberikan kelonggaran kepada Pemkot Malang untuk memanfaatkan lahannya. Yang percepatan diambil alih itu untuk SMA yang juga menggunakan lahan UM," ujar Ali Muthohirin, Rabu (3/6/2026).
Menurut Ali, komunikasi antara Pemkot Malang dan pihak UM terus berjalan intensif. Berdasarkan hasil koordinasi terakhir, keberadaan dua SD negeri dan satu SMP negeri di kawasan Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, dinilai belum mengganggu aktivitas akademik maupun rencana pengembangan kampus.
Karena itu, operasional ketiga sekolah tersebut masih dinyatakan aman untuk sementara waktu. "Kalau untuk SD dan SMP negeri, kami sudah berkomunikasi dengan Pak Rektor UM. Sementara ini masih aman," katanya.
Meski demikian, Pemkot Malang mulai menyiapkan berbagai opsi sebagai langkah antisipasi apabila di masa mendatang lahan tersebut dibutuhkan oleh UM. Salah satu alternatif yang sedang dikaji adalah penggabungan sekolah dengan satuan pendidikan negeri terdekat atau skema merger.
"Tetap saat ini kami sedang mencari solusi untuk ke depannya. Apakah merger di tempat SD terdekat atau opsi lainnya," ungkapnya.
Ali menjelaskan, keputusan mengenai langkah yang akan diambil nantinya bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lokasi alternatif bagi sekolah-sekolah tersebut. Jika pembangunan sekolah baru belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat, maka opsi merger dinilai menjadi pilihan yang paling realistis.
"Tetapi sampai dengan hari ini UM masih memberi kesempatan untuk kami," jelasnya.
Baca Juga : Unisba dan Dewan Pendidikan Perkuat Kolaborasi, Dorong Mutu Pendidikan Dasar di Kota Blitar
Terkait status penggunaan lahan saat ini, Ali memastikan telah ada perpanjangan pinjam pakai sementara. Perpanjangan tersebut berlaku hingga Pemkot Malang mampu menyiapkan skema penyelesaian yang disepakati bersama dengan pihak UM.
"Iya, diperpanjang sampai kemudian pemkot menyiapkan skemanya. Karena lahan yang saat ini digunakan SD dan SMP itu untuk sementara dianggap tidak mengganggu perkuliahan dan kebutuhan dari UM," terangnya.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa dalam berbagai pembahasan yang dilakukan bersama UM telah muncul kesepahaman agar pemerintah daerah segera menyiapkan solusi permanen. Langkah itu diperlukan untuk memberikan kepastian bagi dunia pendidikan sekaligus menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset negara secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, dua SD negeri dan satu SMP negeri di kawasan Sumbersari telah menempati lahan milik Universitas Negeri Malang selama bertahun-tahun melalui mekanisme pinjam pakai. Masa penggunaan lahan tersebut diketahui berakhir pada Februari 2026.
Sebelumnya, UM sempat menyatakan tidak berencana memperpanjang penggunaan lahan setelah masa pinjam pakai berakhir. Kebijakan tersebut merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 yang mendorong optimalisasi pengelolaan aset negara, termasuk aset yang dimiliki perguruan tinggi negeri.