JATIMTIMES - Komplotan pungutan liar (pungli) pengurusan administrasi kependudukan sudah beraksi sejak Januari 2024. Dalam aksinya tersebut, kedua tersangka meraup cuan hingga jutaan rupiah per bulan.
Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Polres Malang pada Senin (27/5/2024). "Sejak beroperasi dari sekitar Januari 2024 sampai dengan dilakukannya OTT (Operasi Tangkap Tangan), rata-rata per bulan itu sudah lebih dari 150-200 KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan lebih dari 30 eksemplar KK (Kartu Keluarga) yang dicetak, dibuat oleh tersangka," ungkap Gandha.
Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran, PKL Liar di Alun-alun Ditertibkan Satpol PP Kota Malang
Dari rata-rata itulah, para tersangka meraup cuan hasil pungli mencapai jutaan. "Keuntungan per bulannya itu sekitar lebih dari Rp 5 juta per bulan," ujar Gandha.
Dalam aksinya, para tersangka mematok tarif yang bervariasi. Namun rata-rata, aksi pungli yang dilakukan para tersangka sebesar Rp 150 ribu untuk pengurusan per KTP. "Sedangkan kalau untuk KK Rp 125 ribu per KK," ujar Gandha.
Berdasarkan pendalaman Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Malang, hasil dari pungli tersebut dibagi rata untuk kedua tersangka. "Pembagian hasilnya fifty-fifty," ujar Gandha.
Sebagaimana diberitakan, dua tersangka komplotan pungli pengurusan dokumen kependudukan tersebut masing-masing bernama Dimas Kharesa Oktaviano dengan inisial DKO. Tersangka 37 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tersangka dengan inisial DKO tersebut merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. Semenjak dikontrak sebagai PTT di Dispendukcapil Kabupaten Malang, tersangka DKO bertugas sebagai Database Administrator atau Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya bernama Wahyudi dengan inisial W. Tersangka 57 tahun tersebut merupakan warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka W tersebut bertindak sebagai calo pengurusan KTP.
"Dari pendalaman kami, kedua tersangka melakukan pungli sejak Januari 2024. Mereka mencari sasaran dari mulut ke mulut," ujar Gandha.
Baca Juga : Sidang Gugatan Tanah Eks Lokalisasi Puger, Penggugat Sebut Keterangan Antar Saksi Tergugat Bertolak Belakang
Meski hanya melalui mulut ke mulut, namun para tersangka bisa mendapatkan sasaran pungli hingga ratusan pemohon data kependudukan per bulannya. Sebab, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mempersulit pengurusan data administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemohon atau masyarakat.
"Di tempat antrean itu, seolah-olah di ping-pong sana-sini, dilempar sana-sini. Sehingga secara tidak langsung menggiring orang untuk mencari jalur belakang (instan)," ungkap Gandha.
Masyarakat yang jengah lantaran beranggapan sulit mengurus data kependudukan itulah, yang kemudian dijadikan sasaran pungli oleh para tersangka. "Para tersangka menawarkan jalur belakang yang lebih cepat, hanya kirim foto, kirim data, semua by WA (WhatsApp), tidak perlu datang (ke kantor Dispendukcapil atau instansi yang membidangi pengurusan administrasi kependudukan)," pungkas Gandha.
Hingga akhirnya, pada 10 Mei 2024 lalu, kedua tersangka terjaring OTT Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saber Pungli) Kabupaten Malang. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam enam tahun kurungan penjara.