free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Gugatan Tanah Eks Lokalisasi Puger, Penggugat Sebut Keterangan Antar Saksi Tergugat Bertolak Belakang

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

28 - May - 2024, 00:23

Placeholder
Sidang gugatan sengketa eks lokalisasi Puger (foto : Mih. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Sidang lanjutan gugatan tanah eks lokalisasi Puger, dengan tergugat 1 Pemkab Jember, tergugat 2 Camat Puger, tergugat 3 Kades Puger Kulon, serta turut tergugat penghuni atau warga eks lokalisasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (27/5/2024) dengan menghadirkan saksi turut tergugat.

Supar saksi tergugat yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Totok Yanuarto memberikan keterangan, bahwa objek sengketa yang digugat ahli waris Supren, adalah bekas sungai yang sudah tidak berfungsi.

Baca Juga : Linda Sahabat Vina Cirebon Kesurupan Lagi, Psikolog: Cari Panggung

"Dulu tanah itu ada sungai yang sudah tidak ada airnya. Terus ditutup untuk dikapling menjadi tempat lokalisasi," ujar Supar yang mengaku menempati lokalisasi setelah ada kaplingan di depan majelis.

Pernyataan Supar ini berbeda dengan keterangan Ahmad Subairi saksi tergugat 1 pada sidang sebelumnya, di mana saksi memberikan keterangan jika dirinya datang ke lokalisasi Puger, kondisi tanah sudah rata.

Pernyataan yang bertolak belakang antar saksi tergugat  tersebut, disikapi oleh Budi Hariyanto selaku kuasa hukum penggugat. Menurut Budi, apa yang disampaikan oleh saksi Supar, menunjukkan kalau saksi yang dihadirkan terkesan memberikan keterangan yang dibuat-buat.

"Saksi sebelumnya, yang datang sebelum ada kaplingan menyebutkan, kalau kondisi tanah sudah diratakan. Sedangkan saksi yang dihadirkan hari ini menyatakan menempati lokalisasi setelah bekas aliran sungai ditutup. Ini kan bertolak belakang,  seperti dibuat-buat keterangannya," ujar Budi.

Baca Juga : Oknum Pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Malang yang Lakukan Pungli KTP Terancam 6 Tahun Penjara

Sementara Ahmad Syarifudin Malik, usai persidangan menyatakan, bahwa apa yang disampaikan saksi dalam persidangan, jika tanah yang menjadi sengketa dan diklaim oleh penggugat adalah bekas tanah sungai, yang mana tanah tersebut adalah tanah negara.

"Dalam kekurangan saksi tadi, bahwa memang bekas sungai. Artinya, tanah bekas sungai tersebut, merupakan tanah negara, bukan tanah milik penggugat," pungkas Syarifudin.


Topik

Hukum dan Kriminalitas eks lokalisasi puger gugatan tanah tanah eks lokalisasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas