JATIMTIMES - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kota Malang. Pasalnya, gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rencananya akan dicairkan pada Juni 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan. Ia menyebut bahwa untuk pencairan gaji ke-13, sudah disiapkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2024.
Baca Juga : Siapa itu Zakir Naik? Tokoh Agama yang Dikabarkan Akan Datang ke Indonesia
“Untuk gaji ke-13 tahun 2024 ini bagi PNS dan PPK (ASN) direncanakan sebesar Rp 29 miliar. Dan akan dibayarkan setelah diterimanya gaji bulan Juni,” ujar Subkhan.
Hal senada juga disampaikan oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 bagi para ASN merupakan amanat pemerintah pusat. Sehingga memang sudah menjadi hak bagi para abdi negara, termasuk di lingkungan Pemkot Malang.
Untuk itu, pengalokasian anggarannya juga telah disiapkan melalui APBD 2024.
Wahyu menegaskan kepastian tanggal pencairan akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Dan diperkirakan memang dicairkan pada Juni mendatang.
“Sudah disiapkan. Kan memang perintah pusat. Diberikan kepada semua ASN Pemkot Malang,” kata Wahyu.
Baca Juga : Kemendagri Apresiasi Kinerja Triwulan II Pj Wali Kota Kediri
Penyaluran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan. Rencananya penyaluran gaji 13 akan dilakukan mulai 3 Juni 2024.