JATIMTIMES - Pencalonan salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terpilih asal Jawa Timur (Jatim) Kondang Kusumaning Ayu dianggap bermasalah. Kini, komposisi anggota DPD RI asal Jatim berpotensi mengalami perubahan.
Hal ini sebagai buntut adanya keputusan Bawaslu Jatim yang menyatakan bahwa Kondang Kusumaning Ayu melanggar syarat pencalonan. Apakah Kondang akan gagal mendapatkan kursi DPD RI?
Baca Juga : Jika PKB Koalisi dengan Fraksi Damai, Ini Kemungkinan Pendamping Abah Anton di Pilkada Malang
KPU Jatim tak ingin banyak berspekulasi terkait nasib Kondang ke depan. Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam menegaskan, pihaknya masih mengkaji hal tersebut.
KPU Jatim menegaskan, pasca putusan Bawaslu tersebut saat ini masih melakukan konsultasi kepada KPU RI. Karena itu, ia enggan berandai-andai mengenai adanya kemungkinan dicoretnya Kondang Kusumaning Ayu dari daftar anggota DPD RI terpilih.
Sebab, KPU Jatim masih menunggu arahan dari KPU RI. "Saya belum bisa memberikan pandangan sebelum hasil konsultasi," ungkap Umam, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Jatim memutuskan pencalonan anggota DPD terpilih atas nama Kondang Kusumaning Ayu, terbukti melanggar aturan. Sebab saat menjadi calon DPD dapil Jatim, Kondang masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.
Putusan Bawaslu Jatim itu dikeluarkan pada Senin (20/5/2024). Dalam beberapa waktu terakhir, sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi ini digelar maraton. Sidang ini digelar setelah Jaringan Demokrasi (Jadi) Jatim sebagai pemantau pemilu melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas nama Kondang ini.
Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, dari proses panjang sidang itu, pencalonan Kondang dianggap menyalahi ketentuan. "Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran," ungkap Rusmi.
Baca Juga : Puluhan Pendukung Kawal Abah Anton, Daftar ke 4 Partai Fraksi Damai
Rusmi menjelaskan, secara aturan, seluruh caleg baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD. Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin.
Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari Sekretariat Jenderal DPD RI yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu. "Jadi Kasubag Hukum dari DPD menyatakan memang benar saudara Kondang ini masih menjabat staf dan masih menerima gaji hingga Mei 2024," ujarnya.
Menurut Rusmi, dari hasil fakta persidangan yang dilakukan Bawaslu Jatim tersebut, Kondang dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 182 huruf K dalam Undang-Undang Pemilu. Pasca putusan ini, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti.