JATIMTIMES - Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), batas waktu diperpanjang dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 mendatang.
Sedangkan deadline sertifikat halal bagi pelaku usaha berskala menengah dan besar tetap berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga : Pasangan ESTO Tantang Petahana lewat PPP Kabupaten Situbondo
Gubernur Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa mengajak UMKM memanfaatkan kesempatan dari adanya kebijakan itu.
"Hal ini menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengantongi sertifikasi halal untuk kejar langkah dan segera mengurus kelengkapan sertifikasi halal," ujar Khofifah, Rabu (22/5/2024).
Menurut Khofifah, kebijakan pemerintah pusat ini patut disambut baik. Artinya, kaya dia, pemerintah pusat memiliki keberpihakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk segera memiliki sertifikat halal.
"Mari manfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikat halal produknya," ungkap mantan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) itu.
Sebagaimana diketahui, usaha dikatakan berskala mikro apabila omset penjualannya pertahun mencapai Rp1-2 miliar. Sedangkan usaha yang dilategorikan kecil yaitu yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.
Baca Juga : Bappeda Kota Malang Dorong Perusahaan Ikut Kontribusi Turunkan Kemiskinan dan Stunting
Kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 ditetapkan untuk pelaku usaha yang memproduksi produk kategori makanan, minuman, obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.
Saat ini infrastruktur halal yang tersedia di Jawa Timur juga sangat lengkap. Ada 48 pusat kegiatan halal (halal center) di Jatim, kemudian ada 48 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dengan total 15.727 pendamping, serta 12 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Jatim.