JATIMTIMES - Polresta Malang Kota memusnahkan barang bukti narkoba di halaman depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Rabu (22/5/2024). Ada empat jenis narkoba dari 29 kasus yang diamankan sejak bulan Maret hingga Mei 2024.
Beberapa barang bukti yakni terbanyak ganja seberat 46,4 kilogram, sabu seberat 1,9 kilogram, pil doubel L sebanyak 339.398 butir, ekstasi sebanyak 380 butir serta camophen sejumlah 20 ribu butir.
Baca Juga : Kasus Tipu Gelap Coklat Roka, 3 Residivis Diamankan Polisi
Pemusnahan dilakukan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto bersama Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang. Sebelum pemusnahan dilakukan proses uji lab di halaman tersebut.
Proses uji lab dilakukan untuk membuktikan bahwa barang bukti tersebut benar narkoba. Seperti beberapa contoh barang bukti yakni ekstasi, sabu, campohen dimasukkan ke dalam sebuah tabung gelas diberi larutan air mineral. Hasilnya muncul garis satu punya arti terbukti jenis narkoba.
Setelah terbukti narkoba pil double L dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara ganja dimusnahkan dengan dibakar yang dimasukkan ke dalam mesin pembakaran atau insenerator milik BNN Jatim.
“Kami bekerjasama dengan BNN Jatim untuk mendatangkan mesin insenerator agar pemusnahan tidak memberikan polusi udara,” ucap pria yang akrab disapa Buher.
Buher menjelaskan, dari 29 kasus itu didapati 31 tersangka terdiri 29 laki-laki dan 2 perempuan. Dengan kasus yang menonjol dari 12 laporan polisi dengan barang bukti 339 ribu bukti tersangka berinisial A.
Kemudian tersangka berinisial MAN dengan bukti ganja mencapai 42 kilogram. “Modus operandi para tersangka polanya semakin pintar mengelabui petugas, jadi gak bisa dibuat patokan,” imbuh Buher.
Baca Juga : Teken MoU, PLN UP3 Malang dan Kejari Kota Batu Perkuat Sinergi Lingkup Hukum
Menurut Buher barang bukti yang diamankan telah menyelamatkan banyak jiwa. Di antaranya sabu 5.938 jiwa, ganja 15.481 jiwa, ekstasi 380 jiwa, pil dobel L 399 ribu orang serta pil camopen 20 ribu jiwa. “Narkoba melihat tidak pada nilainya, tapi jumlah menyelamatkan jiwa totalnya 440.799 jiwa,” tutup Buher.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (ltahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 13 miliar.
Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapreasi kinerja Polresta Malang Kota yang berhasil mengungkap kasus narkoba di Kota Malang. “Semoga ini jadi efek jera bagi tersangka,” ujar Wahyu.