JATIMTIMES - Semenjak difilmkan menjadi Vina: Sebelum 7 Hari, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebom pada tahun 2016 lalu kembali ramai diperbincangkan publik.
Selain tiga pelaku dan otak pembunuhan belum tertangkap, ada lagi hal yang menjadi sorotan publik. Yakni arwah Vina disebut tidak bisa tenang dan tidak bisa masuk alam barzah.
Baca Juga : Di Balik Kecantikan Putri Bunga Selecta, Ada Sosok Wanita yang Setia Merias Selama 11 Tahun Ini
Dalam ceritanya, Vina memakai behel dan juga rambut sambung. Kedua hal itulah yang menjadi penyebab arwah Vina tidak tenang.
Lantas, benarkah jika memakai behel dan rambut sambung bisa membuat arwah tidak tenang dan susah untuk masuk ke alam barzah?
Sebelum itu, hendaknya kita tahu terlebih dahulu hukum memakai behel dan rambut sambung dalam Islam.
Soal pemasangan behel dan rambut sambung, Ustazah Ning Imaz Fatimuz Zahra mengatakan hukumnya diperbolehkan selama seseorang yang menggunakannya memiliki tujuan yang benar (gharadlun shahih), yaitu untuk tujuan medis.
“Jadi, boleh asal tujuannya untuk medis. Jika memasang behel hanya untuk tujuan bergaya atau mengikuti tren, kemudian hanya untuk mempercantik saja tanpa ada nilai medisnya, maka itu tidak diperbolehkan,” ucapnya, dikutip dari channel YouTube NU Online, Senin (20/5/2024).
Sedangkan untuk pemasangan rambut sambung, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, jumhur fuqaha termasuk di dalamnya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al Hanabilah, seluruhnya sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia (adami) hukumnya haram. Baik rambut sambungan itu berasal dari rambut laki-laki maupun rambut perempuan.
Adapun bila bahan rambut itu dari benda lain, maka para ulama berbeda pendapat. Dikutip dari Rumah Fiqih, Ustaz Ahmad menyampaikan, ulama Al-Hanafiyah dan sebagian ulama Al-Hanabilah membolehkan apabila seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut atau bulu hewan.
Pendapat sebaliknya dari Al-Malikiyah dan sebagian ulama Al-Hanabilah, mereka tetap mengharamkan menyambung rambut meskipun dengan rambut atau bulu hewan sekalipun.
Baca Juga : Netizen Ngaku Kena Tipu Gegara Isi Nota Usai Beli iPhone di iBox
“Dalam hal ini sepertinya mereka memutlakkan pengharamannya berdasarkan nash-nash hadis secara zahir tanpa mempedulikan illat pengharamannya. Dan menyambut rambut dengan rambut atau bulu hewan tetap dianggap termasuk juga dalam pengharaman secara umum,” kata Ustaz Ahmad.
Lalu, mazhab Asy-Syafiiyah membedakan berdasarkan rambut atau bulu hewan. Bila rambut atau bulu itu termasuk benda najis, hukum untuk menggunakannya sebagai sambut rambut ikut menjadi haram juga. Sebaliknya, bila rambut atau bulu itu termasuk benda yang tidak najis, hukumnya ikut menjadi boleh.
“Rambut atau bulu yang termasuk najis menurut mazhab ini adalah yang diambil dari bangkai, atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan ketika terlepas dari tubuh hewan itu saat masih hidup,” jelasnya.
Sedangkan soal behel dan rambut sambung harus dilepas atau tidak saat muslim meninggal dunia, Dr KH M Nurul Irfan MAg menyebut tidak perlu melepas keduanya karena tidak bersifat nominal.
"Jadi, kalau soal behel itu di-qiyas-kan dengan orang yang menggunakan gigi emas. Kalau gigi emas itu dicopot karena bersifat nominal, tapi kalau behel apakah kemudian ketika dicopot itu masih laku dijual?" ujar Kiai Irfan, dikutip dari detikHikmah.
Begitu pula dengan rambut sambung. Baik behel ataupun rambut extension tidak perlu dilepas ketika seorang muslim meninggal dunia dan dikuburkan. "Jadi tidak perlu dicopot (rambut sambung dan behel) atau dilepas," pungkasnya.