JATIMTIMES - Di tahun 2025, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program Bantuan Sosial (Bansos). Untuk memastikan ketepatan sasaran, data penerima bansos kini didasarkan pada Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang lebih valid dan terkini.
Bantuan ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan, sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Dengan sistem data yang lebih terintegrasi dan akurat, penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran.
Baca Juga : 5 Cara Efektif Mengatasi Demam dengan Obat Tradisional di Indonesia
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikabarkan cair lebih cepat pada bulan Januari 2025. Namun meski demikian, hingga saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) belum mengeluarkan informasi secara resmi terkait jadwal pencairan BPNT untuk periode Januari 2025.
Namun, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan bansos tahap pertama biasanya dilakukan di awal tahun, yaitu antara Januari, Februari, ataupun Maret.
Penyaluran bantuan diberikan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Besaran Bansos BPNT adalah Rp200 ribu/bulan, yang akan dicairkan sebesar Rp400 ribu setiap dua bulan.
BPNT ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Penerima bansos BPNT dapat dicek di laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT
1. Pertama buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Lalu isi data sesuai dengan KTP, Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Kemudian masukkan daftar nama penerima sesuai KTP
4. Setelah itu ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
5. Berikutnya klik tombol 'Cari Data'
6. Apabila ada, nama penerima akan tertera di tampilan laman tersebut.
Syarat Penerima BPNT
- Terdaftar sebagai WNI
- Mempunyai Tanda Pengenal atau KTP yang sah
- Masyarakat yang terdaftar masuk dalam kategori keluarga miskin
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat yang Tidak Boleh Menerima Bantuan Sosial
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pensiunan PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD.