JATIMTIMES - Seorang anak merobohkan rumah ibu kandungnya yang beralamat di Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat (17/5/2024). Video perobohan rumah itu viral di media sosial hingga warganet menyebut Acil Jouleha asal Malang.
Seperti diketahui, beberapa waktu silam viral soal Acil Jouleha. Perempuan asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) ini terpaksa harus membongkar rumahnya lantaran hubungan rumah tangganya kandas.
Baca Juga : Pakai Bahan Alami Ini Jika Ingin Atasi Bau Badan, Dijamin Ampuh
Namun terkait kasus di Malang, diduga permasalahan dipicu adanya masalah warisan harta gono-gini. Peristiwa tersebut juga sempat viral di media sosial Instagram.
Dari rekaman video amatir sejumlah akun Instagram tersebut, terlihat rumah yang dirobohkan menggunakan buldoser. Semula, buldoser nampak merobohkan bagian depan bangunan. Hingga akhirnya nyaris seluruh bangunan rumah tersebut rata dengan tanah.
Ketika dikonfirmasi, Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik membenarkan adanya video viral mengenai anak yang merobohkan rumah ibu kandungnya tersebut.
"Iya, video viral yang beredar di masyarakat terkait rumah yang dirobohkan dengan alat berat tersebut, terjadi pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 17.00 WIB," ucap Taufik saat ditemui JatimTIMES di Polres Malang, Sabtu (18/5/2024).
Sesaat setelah video tersebut viral, diakui Taufik, Kapolsek Poncokusumo bersama anggotanya mendatangi lokasi kejadian. Diketahui, pemilik rumah yang dibongkar tersebut berinisial S (43) warga Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"Orang yang membongkar rumah S ini adalah anak kandungnya sendiri," ungkap Taufik.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Guru SD Plus Darul Ulum Jombang, Guru Diniyah Gelar Aksi Protes
Anak kandung dari S tersebut berinisial KR atau yang biasa dipanggil D. Jauh sebelum membongkar rumah ibunya, pria 24 tahun tersebut dikabarkan telah tinggal di rumah yang berbeda dengan ibu kandungnya, yakni S.
"KR membongkar rumah S karena masalah warisan harta gono-gini," ujar Taufik.
Berdasarkan pendalaman polisi, sebelum dilakukan pembongkaran, telah terjadi kesepakatan antara ibu dan anak kandungnya tersebut.
"Sudah dilakukan mediasi, hasilnya memang sudah ada kesepakatan, S memang mengizinkan KR untuk merobohkan rumah tersebut," pungkas Taufik.