JATIMTIMES - Polisi menetapkan guru Diniyah SD Plus Darul Ulum Jombang menjadi tersangka di kasus cedera mata siswa saat jam kosong di sekolah tersebut. Penetapan tersangka itu membuat perkumpulan guru Diniyah di Kota Santri menggelar aksi protes.
Aksi yang dilakukan ratusan guru Diniyah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Jombang itu digelar di SD Plus Darul, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Jombang, Sabtu (18/05/2024). Mereka mengawali aksinya dengan menggelar doa bersama.
Baca Juga : 4 Bacabup Jombang Berburu Rekom Parpol
Selanjutnya, para guru Diniyah yang memakai baju serba putih itu berkumpul di halaman sekolah untuk melakukan aksi protes terhadap penetapan tersangka teman seprofesinya, Khusnul Khotimah (39) oleh Polres Jombang. Sejumlah guru Diniyah bergantian melakukan orasi di atas mimbar.
Sedangkan beberapa guru lainnya terlihat membentangkan poster dan sepanduk dukungan untuk Khusnul. Salah satu spanduk bertuliskan 'Bebaskan!! Bu Khusnul Khotimah Pembimbing Diniyah SD Plus Darul Ulum Jombang Tanpa Syarat Apapun'.
Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq mengatakan, aksi yang ia lakukan merupakan bentuk dukungan para guru kepada Khusnul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang pada Selasa (07/05/2024).
"Ini dari guru-guru PAI SD, dari pembimbing Diniyah SD, dan dari pembimbing muatan lokal SD ingin segera ibu Khusnul Khotimah yang dijadikan tersangka segera dibebaskan. Ini kita galang peduli dan solidaritas dengan doa bersama agar Allah izinkan semua masalah yang melibatkan bu Khusnul dan orang tua bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/5/2024).
Rofiq menyesalkan tindakan polisi yang menetapkan Khusnul menjadi tersangka. Menurutnya, peristiwa yang membuat mata kanan siswanya cedera akibat pecahan kayu tidak ada campur tangan Khusnul. Sabab, guru Diniyah itu sedang tidak ada di kelas dan tidak menyuruh siswanya bermain di dalam kelas.
"Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari guru tersebut. Semua guru di Kabupaten Jombang, baik guru agama atau guru umum mendengar berita ini dan semuanya menyayangkan. Kami menyesalkan tentang dijadikannya tersangka oleh kepolisian," ucapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Khusnul Khotimah, Syarahuddin menyampaikan akan menahan diri dan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepolisian. Pihaknya juga memilih untuk menghormati proses hukum dari pada melakukan upaya praperadilan.
"Artinya kita ikuti prosesnya saja nanti sampai dimana. Nanti kalau (praperadilan, red) itu harus kita lakukan, ya kita lakukan. Tapi untuk sementara kalau melihat prosesnya ini, insyallah tidak," terangnya.
Baca Juga : Sunan Prapen dan Ramalan Kejayaan Mataram yang Tak Terbantahkan
Syarahuddin mengatakan, kliennya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang, Jumat (10/05/2024). Saat ini, Khusnul sendiri dalam kondisi baik dan masih tetap mengajar di SD Plus Darul Ulum Jombang.
"Jadi kalau masyarakat menyampaikan bahwa Bu Khusnul dipenjara, tidak. Bu Khusnul masih ada di sekolah, masih mengajar," ungkapnya.
Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu sedang terjadi jam kosong pelajaran Diniyah.
Siswa asal Kecamatan Jombang itu melihat temannya bermain kartu di kelas. Sedangkan, 2 teman lainnya AGA (10) dan DF (10) tengah bermain bola dengan cara dipukul pakai gagang sapu layaknya bermain golf. Saat AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai. Potongan kayu itu pun terlempar dan mengenai mata kanan korban.
Akibatnya, mata kanan anak kedua dari EW (43) itu rusak. Ia diagnosa menderita glaukoma dan kerusakan saraf pada retina matanya. Saat ini, penglihatan mata kanan korban tinggal 20 persen saja.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ibu tua korban, EW (44) ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024. Dari situ polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya Khusnul ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang pada Selasa (7/5/2024). Meski menyandang status tersangka, guru asal Desa Kalikejabon, Kecamatan Tembelang itu belum juga ditahan.