free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Banyuwangi 2024

Sepuluh PPK yang Melanggar Kode Etik 'Diparkir' KPU Banyuwangi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - May - 2024, 02:05

Placeholder
Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada 2024 saat melakukan penandatangan pakta integritas di Hotel Aston Banyuwangi (foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengistirahatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari dua kecamatan yang dinilai melakukan pelanggaran etik dalam pemilihan Umum (Pemilu) bulan Februari 2024 lalu.

Menurut Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, pada gelaran Pemilihan pasangan presiden-wakil presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI dan DPRD Provinsi dan kabupaten lalu, tercatat 10 PPK dari Kecamatan Glagah dan Kabat terbukti melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga : Komisi II DPRD Gresik Sidak Jalan Penghubung Desa Kedanyang-Banjarsari, Ini Temuannya 

“Kami bisa menjamin tidak ada lagi penyelenggara yang kemarin itu melanggar menjadi ad hoc kembali. Kami berharap yang sudah masuk pelanggaran etik tidak layak atau tidak etis kami bawa. Dan itu menjadi pelajaran bagi ad hoc selanjutnya supaya yang mereka lakukan berdampak bagi masa depan mereka juga,” ujar Dwi Anggraini di Hotel Aston Banyuwangi pada Kamis (16/5/2024)

Lebih lanjut dia menuturkan tidak ada aturan jangka waktu pelanggar etik untuk bisa terlibat dalam Pemilu. Tetapi KPU bersama jajaranya bekerja berdasarkan kode etik dan hal tersebut tergantung kebijakan komisioner KPU masing-masing.

Dari 125 PPK dari 25 kecamatan di Banyuwangi pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah langsung akan mengikuti orientasi tugas (Ortug) selama dua hari.

PPK yang baru mulai bekerja setelah pelantikan sampai dengan bulan Januari 2025 atau sekitar 8 bulan masa kerja.

Selanjutnya dia mengharapkan agar PPK yang dilantik mampu melaksanakan tugas dengan benar, mematuhi rule dan kode etik yang ada.

”Apalagi mereka yang melakukan sumpah dan membaca dan menandatangani pakta integritas, kami berharap itu menjadi pedoman bagi teman-teman PPK dalam melaksanakan tugasnya,” imbuh Dwi Anggraini.

Baca Juga : Jemput Rekom Pilwali Surabaya, NasDem Partai Kelima yang Didatangi Eri dan Armuji 

Dwi berharap tidak ada lagi tindak kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, khususnya dari para panitia ad hoc.

Apabila dalam perjalanan nanti ditemukan ada anggota PPK yang menjadi anggota partai politik (Parpol), menurut dia ada aturan sendiri tetapi dalam tahapan proses seleksi sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk ke KPU terkait tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK di Banyuwangi.

Selanjutnya dia menuturkan pada dasarnya tidak ada perbedaan pemilihan sebelumnya dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih pasangan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. Semua mempunyai kerawanan masing-masing sehingga PPK diharapkan bekerja on the track saja.


Topik

Politik Pilkada Banyuwangi kpu Banyuwangi ppk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni