JATIMTIMES - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang gencar melakukan sosialisasi terkait perizinan kepada masyarakat. Langkah tersebut ditujukan guna lebih memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Terbaru, agenda sosialisasi perizinan perumahan dan bangunan gedung yang diinisiasi oleh DPKPCK Kabupaten Malang berlangsung pada Rabu (15/5/2024). Di mana, dalam agenda sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak. Termasuk dari para kepala desa yang ada di Kecamatan Pakisaji dan sekitarnya termasuk dari Kecamatan Kepanjen.
"Memamg menurut Undang-undang Cipta Kerja, kami selaku Kepala DPKPCK Kabupaten Malang akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tujuannya agar dapat berinvestasi sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar Anwar, saat ditemui usai menghadiri agenda sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pakisaji pada Rabu (15/5/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Budiar menekankan tentang berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus perizinan. "Pertama, melalui rencana tata ruang, kemudian persyaratan perizinan semua harus dilewati (dipenuhi). Apabila ada salah satu persyaratan yang tidak bisa dilakukan, itu pasti akan kami tolak," tegasnya.
Budiar berkomitmen untuk tidak akan mempersulit pengurusan perizinan. Sehingga, dipastikan bilamana ada pengurusan perizinan yang ditolak oleh DPKPCK Kabupaten Malang, murni karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Contoh, misalnya ada lahan hijau, tapi dipaksakan untuk investasi, itu memang tidak diperbolehkan. Jadi kami akan memberikan izin sesuai dengan rencana detail tata ruang yang ada," ujarnya.
Sebaliknya, jika memang segala persyaratan telah terpenuhi dan tidak menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka dipastikan pengurusan perizinan akan direalisasikan.
"Kalau memang kebetulan itu kawasan industri, ya memang kami peruntukkan untuk kawasan industri," imbuhnya.
Beberapa pertimbangan itulah, lanjut Budiar, yang pada akhirnya membuat DPKPCK Kabupaten Malang gencar melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat maupun para investor bisa lebih paham terkait pengurusan perizinan. Dengan demikian, tidak ada kesan DPKPCK Kabupaten Malang mempersulit pengurusan perizinan.
"Sekarang banyak aturan-aturan yang selalu berubah dan kami perlu menyosialisasikan kepada masyarakat, setiap tahun, harus itu," tuturnya.
Baca Juga : Bersama Kejaksaan, Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan pada Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis 2024
Pada agenda sosialisasi tersebut, disampaikan Budiar, DPKPCK Kabupaten Malang juga melibatkan sejumlah pihak terkait. Di antaranya adalah jajaran kepolisian Polres Malang yang juga turut dilibatkan sebagai pemateri dalam sosialisasi terkait perizinan.
"Kami lakukan ini (sosialisasi) setiap tahun, dan ini berjalan di setiap kecamatan. Kami juga hadir dengan Polres Malang," imbuh Budiar.
Saat ini, proses pengawasan terkait perizinan intens dilakukan. Bahkan pengawasan terkait perizinan juga dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Tujuan sosialisasi) supaya kita bersama-sama bisa mengerti. Pengawasan tentang perizinan ini juga sudah banyak dilakukan oleh KPK, BPK (Badan Pengawas Keuangan), oleh kepolisian, kejaksaan dan sebagainya," tuturnya.
Atas pertimbangan itulah, Budiar mengimbau kepada masyarakat khususnya para investor untuk memahami terkait perizinan. Sehingga tidak sampai ada yang menyalahi aturan.
"Maka untuk itu kita perlu berhati-hati. Artinya harus tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Upaya ini kami lakukan untuk melindungi user, masyarakat," pungkas Budiar.