JATIMTIMES - Seorang lansia bernama Suhardi (64) warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang tega melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak. Modusnya tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan becak dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Korbannya berinisal AA usianya masih 8 tahun merupakan warga Kelurahan Mergosono. Suhardi melakukan aksinya dengan memasukkan tangan kirinya ke celana dalam korban.
Baca Juga : Kasus Naik, Polres Malang Gelar Lomba Reaksi Cepat Penanganan Curanmor
“Selanjutnya tersangka menggunakan jarinya dengan menggesek-gesekkan ke alat kelamin korban,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah saat press release di Mapolresta Malang Kota, Senin (13/5/2024).
Awalnya korban bersama dengan temannya NAA (8) tengah mencari bunga untuk digunakan main masak-masakan simpang empat Mergosono Gang V, Kelurahan Mergosono. Tiba-tiba tersangka mendatangi korban, dan menggendong korban yang saat itu sedang memanjat untuk mendapatkan bunga di pohon.
Selanjutnya tersangka duduk di kursi kayu yang ada di pinggir jalan simpang empat Mergosono Gang V sambil memangku korban. Tersangka langsung memasukan tangan kiri ke dalam celana korban dan menggesek-gesekkan jarinya ke vagina korban.
Aksi cabulnya itu terhenti saat ada orang yang tidak dikenal lewat di hadapannya. Tak berhenti, aksi cabulnya kembali dilakukan sebanyak 2 kali lagi-lagi terhenti karena ada yang lewat.
Selanjutnya tersangka mengajak untuk berkeliling dengan menggunakan becak, sayangnya korban menolak ajakan pelaku. Namun teman korban tiba-tiba menerima ajakan tersebut.
Pelaku langsung menggendong dan memangku korban di kursi pengemudi becak. Sedangkan teman korban duduk di kursi penumpang.
Pada saat mengemudikan becak, pelaku kembali melakukan aksi cabul terhadap korban. Korban merasakan jari tangan tersangka masuk ke vagina korban.
“Tersangka menghentikan perbuatannya dengan cara menarik tangannya keluar dari celana dalam dikarenakan ada orang yang tidak dikenal,” imbuh Khusnul Khotimah.
Baca Juga : Jangan Coba-Coba, Pakar Hukum: Pelaku Judi Online Bisa Terjerat Pidana Berat dan Denda Rp1 Miliar
Tersangka pun mengajak keduanya ke rumah kosong tapi ditolak korban beralasan akan mandi dan kembali lagi. Akhirnya tersangka mengizinkan korban untuk pulang. Namun korban tidak kembali.
Akibat perbuatan Suhadi, korban mengalami luka lecet dan kemerahan pada vagina. Korban pun bercerita kepada ibunya dan melaporkan kepada Polresta Malang Kota. Kondisi AA saat ini mengalami trauma.
“Korban mengalami trauma psikologi, untuk mengatasi kami melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang guna pendampingan terhadap korban anak,” imbuh Khusnul Khotimah.
Menurutnya pelaku merupakan seorang duda. Diduga melakukan aksi cabul untuk memenuhi hasrat pelaku.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang - Undang (Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak). Dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.