free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Berebut 15 Kursi, KPU Kota Batu Seleksi 47 Calon Anggota PPK

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

13 - May - 2024, 03:12

Placeholder
Proses wawancara di The Onsen Hot Spring Resort, Kota Batu selama dua hari 11-12 Mei 2024. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 47 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjalani tes wawancara di The Onsen Hot Spring Resort, Kota Batu selama dua hari 11-12 Mei 2024. Mereka akan berebut 5 kursi di masing-masing kecamatan.

Tes wawancara dilakukan langsung oleh 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu yang diketuai Heru Joko Purwanto. “Proses wawancara dibagi menjadi dua sesi,” kata Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina, Minggu (22/5/2024).

Baca Juga : Tak Ada Syarat Khusus, PAC Ungkap Berikan Usulan ke Bacal Calon PDIP Tulungagung

Sesi pertama diikuti 24 orang pada Sabtu (11/5/2024) dan sesi kedua diikuti 23 orang pada Minggu (12/5/2024). Hasil wawancara akan dijadikan KPU Kota Batu sebagai dasar penilaian untuk memilih lima orang anggota PPK di masing-masing kecamatan.

Kebutuhan KPU Kota Batu untuk PPK Pilkada 2024 yakni sebanyak 15 orang dengan rincian 5 PPK yang tersebar di kecamatan. Yakni 5 PPK untuk Batu, 5 PPK untuk Bumiaji dan 5 PPK untuk Junrejo.

Menurut Marlina, antusiasme para pendaftar pada Pilkada 2024 lebih rendah jika dibandingkan Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024 yang lolos administrasi sebanyak 132 orang. Namun pada Pilkada 2024 turun drastis menjadi 84 orang.

Berkurangnya peminat PPK ada beberapa faktor. Di antaranya banyak yang mengira badan adhoc Pemilu masih menjadi prioritas, pdahal tahapannya dibuat terbuka karena dibuka luas untuk umum. “Mungkin juga masa yang singkat dan berhimpitan dengan tahapan Pemilu,” imbuh Marlina kepada JatimTIMES.

Baca Juga : PDIP Tutup Pintu Pengembalian Berkas Bakal Calon Wali Kota Blitar Santoso

Sementara itu bagi PPK yang brrhasil terpilih akan mendapat gaji setiap bulannya. Besaran gaji tersebut berdasarkan keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Rinciannya, untuk ketua sebesar Rp 2,5 juta, anggota sebesar Rp 2,2 juta, sekretaris Rp 1,850 juta, pelaksana atau staf administrasi dan teknis Rp 1,3 juta. 


Topik

Peristiwa kpu kota batu heru joko purwanto ppk kota batu pilkada kota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya