free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Tulungagung 2024

3 dari 11 Orang Tak Kembalikan Formulir ke PDIP Tulungagung, Fakta Mengejutkan Diungkap Tim Penjaringan

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - May - 2024, 02:10

Placeholder
Tim pejaringan Bacakada/ Wakada PDIP Kabupaten Tulungagung saat menerima berkas dihari terakhir (Foto: Anang Basso/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Dari sebelas orang bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah (bacakada/ wakada) yang mengikuti penjaringan di Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tulungagung, tiga diantaranya misterius. 

Hal ini diketahui lantaran hanya ada 8 bacakada/ wakada yang mengembalikan formulir ke tim penjaringan atau desk Pilkada 2024, DPC PDIP Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Partai Demokrat dan Golkar Berkoalisi, Usung Vinanda Maju Pilwali Kota Kediri 2024

Salah satu anggota tim penjaringan yang juga menjabat sebagai Wakabid Ideologi dan Kaderisasi, Wiwik Tri Asmoro mengatakan, hingga saat batas waktu pendaftaran ditutup yakni Kamis (9/5/2024) pukul 00.00 wib, dari 11 bakal calon yang mengambil berkas, ada 8 orang yang mengembalikan.

Delapan orang yang dimaksud yaitu:

1. Imam Sopingi (Kades Pucung Ngantru)

2. Gatut Sunu Wibowo (Mantan Wabup 2021-2023)

3. Maryoto Bhirowo (Mantan Bupati 2018-2023)

4. Didik Girnoto Yekti (Kades Tunggulsari Kedungwaru)

5. Budi Setiyahadi (pengusaha)

6. Susilowati (Ketua DPC PDI P, Ketua Fraksi DPRD Tulungagung)

7. Agus Santoso (Kadis Nakertrans) dan

8. Suharminto (anggota Fraksi PDI P DPRD Tulungagung).

 

Tiga orang yang tidak mengembalikan formulir pendaftaran itu adalah:

1. Kasil Rohmad (Kadinkes dan Plt Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung)

2. Santoso (Kepala Dinas Lingkungan Hidup) dan

3. Hari Prastijo (Camat Tulungagung kota).

 

Saat ditanyakan, alasan mengapa tiga orang ini tidak mengembalikan formulir, Wiwik mendapatkan informasi dari salah satu bakal calon bahwa, ia dipanggil oleh pejabat (Pj) Bupati Tulungagung. 

"Keterangan salah satu yang tidak mengembalikan karena baru dipanggil oleh PJ Bupati, sehingga mungkin khawatir terkena sanksi etik," katanya, Jumat (10/5/2024). 

Baca Juga : Aktivis Antikorupsi M Trijanto Daftar Pertama sebagai Calon Kepala Daerah di PKB Kota Blitar

Lanjutnya, sebagai tim penjaringan Wiwik punya beberapa pandangan, mengapa tiga orang yang masing-masing berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS) ini, kemudian tidak mengembalikan berkas ke PDIP. 

"Kami berasumsi yang tidak mengembalikan ada beberapa sebab," ujarnya. 

Di antara yang disebut Wiwik adalah, bisa jadi karena orang tersebut takut melanggar UU No. 5 th 2014 tentang ASN. 

"Terlebih kabarnya ada SKB Menteri yang mengatur pengetatan bagi ASN yang hendak ikut kontestasi Pilkada," terangnya. 

Selain itu, ada kemungkinan takut jika harus di KTAnisasi (Kartu Tanda Anggota Partai-Red), padahal menurut Wiwik, syarat itu berlaku saat bakal calon telah resmi menjadi calon. 

"Padahal itu nanti saat akan didaftarkan di KPUD jika direkom. Syarat wajib KTA itu bagi Caleg di Pileg, untuk Calon Kada Wakada tidak ada UU yang mewajibkan. Bagi PDI Perjuangan syarat KTA itu menjadi wajib saat akan didaftarkan di KPUD bulan Agustus setelah melalui tahapan psikotes, uji kompetensi fit and propertest," ungkapnya. 

Lebih tajam, Wiwik berpandangan jika para bacakada/ wakada yang tidak mengembalikan formulir, tidak memiliki ideologi yang sama dengan partai besutan Megawati Soekarno Putri. 

"Merasa tidak memiliki ideologi yang sejalan dengan PDI Perjuangan, setelah dia mencoba mengambil formulir dan dipahami secara mendalam," tegasnya.

Selain itu, bisa jadi yang batal atau tidak mengembalikan formulir karena merasa tidak sanggup untuk menjadi Kader PDI Perjuangan yang tugas ideologisnya berat sekali, yaitu harus taat dan patuh pada UUD 1945, Pancasila dan wajib mengimplementasikan Bhinneka Tunggal Ika. 

"Atau mungkin hanya coba-coba mengambil formulir untuk cek ombak barangkali PDI Perjuangan tidak ada yang mendaftar," paparnya.

Proses yang saat ini telah berjalan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas bakal calon. 

"Tim penjaringan akan melakukan verifikasi berkas, melaporkan pada DPC Partai untuk selanjutnya diserahkan seluruh berkas pada DPP melalui DPD (Jatim) untuk dilakukan penyaringan secara bertahap oleh DPD yang finalnya satu pasangan yang direkom oleh DPP Partai," ungkapnya. 

DPC melalui Tim Penjaringan menurut Wiwik, tidak memiliki kewenangan untuk menyaring. 

"Artinya seluruh berkas apa adanya dikirim ke DPP melalui DPD. Jikapun ada bakal calon yang mencoba menyerahkan sendiri ke DPD atau DPP atau bypass, DPC akan menyampaikan keberatan-keberatan yang akan disampaikan di Rakernas 24-26 Mei 2024 di Jakarta. Materi itu akan dibawa oleh KSB setelah diputuskan dalam pleno DPC sebelum digelar Rakernas nanti," pungkasnya. 

Saat dihubungi, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.


Topik

Politik Pilkada Tulungagung bakal calon bupati tulungagung pdi perjuangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni