JATIMTIMES - Pertumbuhan properti khususnya perumahan pada sejumlah wilayah di Kabupaten Malang berkembang pesat. Masalah ini perlu diimbangi dengan literasi tentang legalitas agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang melakukan sosialisasi perizinan, Rabu (8/5/2024) di Balai Desa Mulyoagung, Dau.
Baca Juga : Wabup Malang Yakin BBIB Singosari Bisa Penuhi Semen Beku untuk Ketahanan Pangan Nasional
Sosialisasi perizinan dimulai dengan menyasar sejumlah kecamatan penyangga Kota Malang di wilayah perbatasan. Di antaranya Dau, Wagir, dan Karangploso. Puluhan perwakilan kepala desa dari tiga kecamatan tersebut mendapat materi mengenai legalitas perumahan dan izin. Hal ini agar mampu melindungi masyarakat atau calon konsumen dari warga.
"Fenomena di masyarakat saat ini maraknya masalah perumahan terutama perizinan perumahan dan bangunan gedung. Terutama di wilayah penyangga Kota Malang pengembang perumahan tidak melengkapi izin namun sudah dibangun, atau yang tidak tepat pada zona hijau," ungkap Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro.
Menurut dia, dengan fenomena ini masyarakat dan pemerintah desa selaku pemangku wilayah harus jeli. Yakni dengan literasi tentang legalitas bangunan dan syarat-syarat adanya perumahan dari masuknya investasi.
"Jika legalitas tidak sesuai, misalnya zona hijau atau zona lain dikhawatirkan menimbulkan permasalahan kemudian hari. Sosialisasi ini disampaikan dengan harapan agar terliterasi dari kepala desa agar tidak sekadar memberi izin masuknya pengembang," tambahnya.
Dikatakan, banyak pengaduan kasus serupa yang diterima DPKPCK sehingga hal ini menjadi konflik di masyarakat. Padahal, dengan izin yang sesuai dan kelengkapan legalitas serta memenuhi syarat-syarat yang ada warga sebagai konsumen akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kesehatan.
Baca Juga : Pemkab Malang Pekerjakan 163 Disabilitas di 26 Perusahaan
"Sebab di siteplan perumahan yang baik harus ada PSU yang diserahkan, dengan adanya fasum sampai ruang terbuka hijau," ujarnya.
Sosialisasi DPKPCK melibatkan Polres Malang hingga dinas penanaman modal untuk memberikan edukasi kepada pemerintah desa. Dengan demikian masyarakat bisa terlindungi dari pengembang perumahan dan properti lain yang nakal atau tidak memenuhi legalitas.
"Sehingga tidak ada yang dirugikan. Kami tidak menghambat investasi. Tetapi untuk investasi tentunya harus legal, serta aman dan nyaman bagi warga atau calon warga yang menjadi konsumen," imbuh Johan.