JATIMTIMES- Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengeluarkan peringatan tegas kepada semua lembaga SD Negeri maupun Swasta. Mereka diminta untuk tidak lagi melakukan seleksi siswa baru dengan tes calistung. Peringatan ini disampaikan oleh Binti Mustolifah, Kabid Pengembangan Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Menurut Binti, larangan tersebut adalah bagian dari program Transisi PAUD ke SD yang dicanangkan oleh Menteri Dikbudristek Dikti, Nadiem Makarim. "Ini adalah langkah untuk membuat proses transisi dari PAUD ke SD menjadi lebih menyenangkan bagi siswa," ujar Binti pada Selasa (7/5/2024).
Baca Juga : Pendaftaran Calon Independen Pilgub Jatim 2024 Buka Hari Ini, Syarat Minimal 2 Juta Dukungan
Binti juga mengakui bahwa sebelumnya, tes calistung menjadi acuan utama terutama bagi lembaga sekolah favorit dalam melakukan seleksi siswa baru. Namun, menurutnya, hal ini seringkali memaksa anak-anak usia TK untuk memiliki kemampuan calistung sebelum waktunya.
"Saya melihat banyak anak usia TK yang dipaksa untuk pandai calistung demi bisa diterima di SD favorit," ungkap Binti. Oleh karena itu, tujuan dari larangan ini adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih menyenangkan bagi siswa baru di tingkat SD, baik negeri maupun swasta, serta menghilangkan rasa takut dan khawatir di masa transisi ini.
Lebih lanjut, Binti menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk lembaga SD Negeri dan MI Negeri di Kabupaten Blitar. PPDB untuk tingkat SD dan MI di Kabupaten Blitar sendiri akan berlangsung hingga tanggal 10 Mei 2024 mendatang.
Baca Juga : Dilarang di Dunia: Asbes Masih Banyak Dipakai di Indonesia
Dalam konteks ini, Binti menegaskan bahwa semua pihak, baik itu lembaga pendidikan, orang tua, maupun siswa, perlu memahami dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan belajar yang lebih kondusif dan menyenangkan bagi siswa di tingkat SD.