free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Jatim 2024

Pendaftaran Calon Independen Pilgub Jatim 2024 Buka Hari Ini, Syarat Minimal 2 Juta Dukungan

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

08 - May - 2024, 15:20

Placeholder
Pengumuman KPU Jatim Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024.

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membuka tahapan pendaftaran pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Jatim) perseorangan atau independen mulai Rabu (8/5/2024) hari ini. Tahapan tersebut mulai dilakukan dengan penyerahan syarat dukungan minimal dari paslon kepada KPU.

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, periode penyerahan syarat dukungan minimal tersebut berlangsung selama lima hari, yakni pada 8-12 Mei 2024. "Silakan dimanfaatkan pada rentang waktu itu,"ujar Choirul Umam, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

Hal ini sesuai dengan surat Pengumuman KPU Jatim Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan, untuk maju Pilgub Jatim 2024 jalur independen dibutuhkan minimal 2.041.185 jumlah dukungan berupa KTP dan tersebar di minimal 20 kabupaten/kota di Jatim. 

Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper), yakni menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

Adapun formulir Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan formulir Surat Pernyataan Identitas Pendukung, dapat diunduh pada link https://s.id/unduh-form-Jatim2024 sebagaimana disebutkan dalam pengumuman KPU Jatim. Lebih lanjut, tata cara pembukaan akses Silonkada bagi bakal pasangan calon independen dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Jatim.

Umam menambahkan, penyerahan syarat dukungan hanya dibuka lima hari dan tak ada perpanjangan waktu. Kebijakan ini berlaku meski nantinya belum ada yang mendaftar satu orang pun. 

"Kami sudah melakukan sosialisasi sebelum ini. Pengumuman-pengumuman juga sudah kita sebar. Dan sejauh ini memang belum ada yang konsultasi ke KPU Jatim," kata Umam.

Baca Juga : Hidupkan Suasana Tempo Dulu, Bazar Blitar Jadul Kembali Digelar di Kota Blitar

KPU menjamin seleksi dukungan untuk Pilkada tahun ini bakal diperketat sebagai bentuk objektivitas. Misalnya, form dukungan tidak hanya formalitas KTP dan tanda tangan. Nantinya, tanda tangan di form dukungan bakal diteliti kesamaannya dengan yang tertera di KTP.

Selain itu, juga dibutuhkan nomor kontak pendukung. Tak boleh asal-asalan mencantumkan. Menurut Umam, seleksi ketat ini juga berkaca dari sejumlah pengalaman Pilkada sebelumnya. 

Kala itu, ketika masuk pada tahap verifikasi, banyak orang yang keberatan lantaran diklaim sebagai pendukung pasangan independen. "Kami tentu mengantisipasi potensi itu agar tidak terjadi," tandas Umam. 


Topik

Politik kpu jatim pilkada jatim pilgub jatim paslon independen syarat paslon independen di pilkada



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana