JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan dua tersangka usai mencuri ratusan baterai sepeda listrik di salah satu toko sepeda listrik di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Malang. Akibat perbuatan dua tersangka, toko tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Dua tersangka yakni Fiqih Afryansyah (32), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan Andik Kristiyanto (32), warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang. Kejadian ini terungkap saat manajemen toko melakukan audit internal dan stok opname barang.
Baca Juga : Tingkat Pengangguran Terbuka di Jatim Capai 3,74 Persen, Terbanyak Lulusan SMK
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/5/2024). Yudi mengatakan, saat manajemen toko melakukan audit dan pengecekan stok opname barang didapati baterai sepeda listrik sudah tidak ada di gudang toko. “Saat melakukan audit dan pengecekan stok opname barang, berbagai macam baterai sudah gak ada di gudang,” ungkap Yudi.
Setelah didapati beragam macam baterai sepeda listrik telah hilang di dalam gudang, pihak toko langsung melaporkan kepada Polresta Malang Kota. Selanjutnya Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang didapat, selama 9 bulan bekerja di toko tersebut, keduanya telah bekerjasama melakukan pencurian.
Dalam aksinya itu, kedua tersangka mencuri sebanyak 182 unit baterai Narada CZX, 146 unit baterai Narada GZX, 5 unit baterai Kijo, dan 22 unit baterai Chilwe. Atas kejadian itu, pihak toko merugi hingga Rp 165 juta. “Modusnya mereka mengeluarkan barang dari gudang tanpa seizin admin. Lalu dijual secara perorangan, dengan satu baterainya berkisar seharga Rp 500 ribu,” imbuh Yudi.
Baca Juga : Hanya Bule Ini yang Berani Menghuni "Kota Mati" Sukabumi
Tersangka Fiqih diamankan terlebih dahulu pada Sabtu (4/5/2024). Selanjutnya Andik pada Senin (6/5/2024).
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.