JATIMTIMES - Empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk tim Reserse Mobile (Resmob) bersama polsek jajaran Polresta Malang Kota. Para pelaku diketahui melakukan curanmor di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Malang.
“Sindikat ini sudah berhasil ditelusuri setelah adanya 19 laporan polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto saat press release di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga : Pencuri Viral di Dau Ternyata Residivis, Sasar Barang Kebutuhan Rumah Tangga
Darib19 TKP, 8 TKP berada di wilayah Kecamatan Klojen, 2 TKP di wilayah Kecamatan Lowokwaru, 4 TKP di wilayah Kecamatan Sukun, dan 5 TKP di wilayah Kecamatan Blimbing.
Mereka dibekuk petugas di dua lokasi berbeda. Yakni di Jalan Tanimbar dan lantai 2 Pasar Besar di Kota Malang pada 25 April 2024 lalu.
Keempat tersangka ini punya peran masing-masing. Pencari target lokasi merupakan adalah A (33), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sementara ketiga pelaku lainnya, PA (35) TW (30), dan AR (30), merupakan warga Tambaksari, Surabaya.
Lokasi yang menjadi sasaran empuk tersangka curanmor yakni di parkiran rumah kos, hotel, dan pemukiman. Rata-rata jika didapati gerbang kosan yang tidak terkunci, tempat itu menjadi sasaran empuk para tersangka.
Modus operandi yang mereka terapkan, tersangka A terlebih dahulu memetakan lokasi untuk melakukan aksi curanmor di Kota Malang. “Setelah mencari target, 3 tersangka asal Surabaya dihubungi dan melakukan curanmor,” imbuh Danang.
Dalam melangsungkan aksinya, mereka cukup membutuhkan waktu 1-2 menit dengan beragam perlengkapan untuk membobol kendaraan bermotor. Yakni alat pertukangan, satu set kunci palsu, serta gerinda.
Hasilnya, satu kendaraan bermotor curian dijual seharga Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta. Biasanya untuk satu TKP, mereka berhasil mencuri 2 kendaraan.
Baca Juga : Polisi Amankan Pengemudi Viral Tabrak Toko di Bendilwungu
“Tim masih berada di luar kota ada untuk melakukan pengembangan barang bukti yang dikuasai penadah di Bangkalan,” tambah Danang.
Sementara itu, salah satu tersangka mengatakan, target empuk curanmor ada beberapa kriteria. Mulai dari pengamanannya yang kurang ketat, teledor dan di kawasan parkiran hotel.
“Yang rumah kosan pagar gak digembok, motor tidak dikunci stang, sepeda motor matik,” ujar salah satu tersangka.
Mereka mengaku sudah melangsungkan aksinya sejak bulan Ramadan lalu.
Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 7 tahun.