JATIMTIMES - Khoinul Irawanto alias Mendol ternyata merupakan pelaku kejahatan spesialis pencurian rumah. Dari hasil pendalaman polisi, pelaku 41 tahun tersebut telah beraksi berkali-kali di sejumlah lokasi.
Tidak hanya itu. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, tersebut juga tergabung dalam beberapa komplotan pencurian saat melancarkan aksinya. Bahkan, beberapa anggota komplotan Khoinul juga ada yang merupakan residivis.
Baca Juga : Samsudin dan Dua Tersangka Kasus Video Viral Bertukar Pasangan Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar
Perkembangan hasil penyelidikan polisi tersebut disampaikan Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi Selasa (30/4/2024). "Saat ini tersangka telah kami tahan. Kasusnya sedang dikembangkan oleh penyidik," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, aksi pencurian pertama yang dilakukan Khoinul terjadi pada 13 Maret 2024. Ketika itu, Khoinul beraksi bersama dua orang pelaku lainnya yang merupakan residivis.
Saat itu, Khoinul dan komplotannya beraksi di salah satu rumah warga yang beralamat di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Mereka beraksi saat rumah sepi karena ditinggal salat tarawih dan berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban. Total kerugian yang dilaporkan kepada polisi tercatat mencapai Rp 82 juta. "Untuk dua pelaku lainnya yang merupakan residivis, saat ini juga telah kami amankan," ujar Taufik.
Sebelum diringkus polisi, usai beraksi di rumah warga di Kecamatan Dampit, Khoinul ternyata kembali melancarkan aksi pencurian. Sasarannya masih sama, yakni di rumah warga. Namun, pada dua aksi berikutnya, Khoinul berduet dengan komplotan lainnya.
Komplotan tersebut beranggotakan Khoinul dan Choirul Ansori alias Gendon (39) warga Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. "Kedua pelaku beraksi di dua rumah yang ada di Kecamatan Turen," jelas Taufik.
Bersama komplotan keduanya tersebut, Khoinul pertama beraksi di sebuah rumah warga yang beralamat di Jalan Blimbing, Desa Kemulan, Kecamatan Turen. Aksinya tersebut terjadi pada 31 Maret 2024.
"Saat itu, para pelaku membawa kabur sebuah laptop dan tiga buah dokumen berharga milik korban berupa BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor)," beber Taufik.
Sementara itu, pada aksi selanjutnya, kedua pelaku kembali membobol rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari lokasi pertama. Aksi kedua tersebut terjadi pada 5 April 2024.
Baca Juga : Pria Tewas di Kamar Kos Pakisaji, Polisi Temukan Darah Berceceran hingga Mulut Berbusa
"Dalam aksinya tersebut, para pelaku mencuri beberapa barang berharga milik korban berupa tiga ponsel, uang tunai senilai Rp2 juta, dan surat-surat berharga," imbuhnya.
Setiap melancarkan aksinya, dijelaskan Taufik, Khoinul dan komplotannya selalu menggunakan cara yang sama. Yakni menyelinap ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah. "Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban kemudian kabur," imbuhnya.
Sederet kejadian pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak berwajib. Petugas gabungan Polres Malang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis sidik jari di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di rumah mereka masing-masing," ujar Taufik.
Penangkapan terhadap Khoirul dan komplotannya tersebut berlangsung pada Sabtu (27/4/2024). "Para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun," pungkas Taufik.