free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Bersentuhan Suami Istri Apakah Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Apr - 2024, 16:31

Placeholder
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. (foto: YouTube Al-Bahjah TV)

JATIMTIMES - Sering kali muncul pertanyaan apakah bersentuhan suami istri akan membatalkan wudhu atau tidak. Menjawab pertanyaan tersebut, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya menegaskan bahwa dalam hukum fiqih selalu ada perbedaan pendapat.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat di Indonesia adalah menganut madzab syafii. Dalam madzab tersebut, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan bagian kulitnya yang bukan muhrim hukumnya membatalkan wudhu. Hukum tersebut juga berlaku baik disengaja maupun tidak sengaja.

Baca Juga : Ujian Batin Shin Tae-yong, Janji Tak Akan Setengah Hati Lawan Korea

"(madzab) Imam Malik menyebut hukum bersentuhan laki-laki dan perempuan boleh, asalkan tidak menimbulkan syahwat," jelas Buya Yahya, dilansir Al-Bahjah TV, Kamis (25/4). 

"Sedangkan (madzab) Imam Hanafi lebih ekstrem, laki perempuan bersentuhan biarpun ada syahwat tidak batalkan wudhu. Asalkan tidak terjadi percumbuan luar biasa," imbuh Buya Yahya. 

Namun, kata Buya Yahya, jika ada orang di Indonesia yang mengikuti mazhab Hanafi dan menganggap bahwa bersentuhan kulit tidak membatalkan wudhu, maka hal tersebut diperbolehkan.

"Misalnya wanita tersebut pernah sekolah di Maroko atau di Mesir atau ke India, belajar di sana mazhab Hanafi. Boleh pulang-pulang dia punya fiqih, tidak batal. Ada sandaran ilmunya," ungkapnya.

Baca Juga : Ayah Minta Nafkah pada Anak Perempuan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Buya Yahya pun kembali menegaskan bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu sudah disebutkan berbeda di masing-masing mazhab. Sedangkan di Indonesia, paling banyak umat islam menganut madzab Imam Syafii. Sehingga hukum bersentuhan laki perempuan adalah batal. 

Jika menjalankan suatu fiqih berdasarkan pendapat para ulama, baik itu Syafii, Maliki, Hambali, atau Hanafi maka diperbolehkan selama memang memiliki dasar yang jelas. "Oleh karena itu, menjalankan ibadah boleh mengikuti mazhab yang paling diyakini," pungkas Buya Yahya. 


Topik

Agama Buya Yahya bersentuhan membatalkan wudhu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri