JATIMTIMES - Kehendak untuk membahagiakan orang tua merupakan dorongan yang mendalam bagi setiap anak. Salah satu bentuk nyata dari penghormatan tersebut adalah memberikan sebagian dari pendapatan mereka kepada orang tua sebagai penghargaan atas peran dan kasih sayang yang telah diberikan.
Namun, di tengah masyarakat Indonesia, pemberian nafkah kepada orang tua masih menjadi topik perdebatan. Ada yang memandangnya sebagai kewajiban, sementara yang lain meragukan praktik tersebut.
Baca Juga : Lawatan Rektor Unisma ke 2 Negara Berlanjut, Kerjasama Internasional Semakin Diperkuat
Memberi nafkah bagi anak laki-laki adalah sebuah kewajiban jika mereka telah mampu memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan masih memiliki kelebihan harta. Namun bagaimana dengan perempuan? Apa hukum anak perempuan memberikan nafkah kepada orang tua?
Terkait hal itu, Ustaz Khalid Basalamah, dalam sebuah pembahasan, menyampaikan sebuah penjelasan. Bahwa bagi anak perempuan terutama jika ayahnya tidak bekerja dan hanya mengandalkan bantuan finansial dari anak perempuannya, adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.
"Banyak sekarang kasus banyak anak-anak gadis bekerja kayak sekarang di Jakarta banyak akhwat kita bekerja ayahnya enggak kerja. Ayahnya cuman minta dikirimi oleh anak perempuannya. Ini enggak boleh, secara syar’i ini enggak boleh,” kata ustaz Khalid Basalamah, dikutip dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Kamis (25/4/2024).
Ustaz Khalid Basalamah kemudian menegaskan kembali bahwa anak perempuan tidak memiliki kewajiban untuk membiayai hidup ayahnya. Namun, jika anak perempuan tersebut tetap memilih untuk memberikan nafkah kepada ayahnya, hal tersebut dianggap sebagai sebuah amal yang baik.
"Tentu saja, jika anak perempuan memilih untuk memberikan nafkah kepada ayahnya, ini akan mendatangkan pahala bagi mereka dalam pandangan agama. Namun, ayah tidak boleh mengambil harta anak perempuan tersebut dengan cara yang tidak benar," tambahnya.
Apabila seorang ayah meminta sesuatu kepada anak, maka anak tersebut bisa memberi sesuai kemampuan sebagai bentuk sedekah terbaik untuk orang tua. Namun jika tidak memiliki kemampuan, maka anak tersebut boleh mengatakan tidak mampu. Penolakan ini tidak termasuk dalam bab durhaka.
"Kalau anak tersebut tidak mampu, maka anak tersebut bisa mengatakan tidak mampu. Insya Allah tidak masuk dalam bab durhaka di sini," jelasnya.
Lebih jauh, ustaz Khalid Basalamah menyarankan untuk memberi doa bagi sang ayah. Pasalnya, sekeras apa pun hati seseorang dan seburuk apa pun sikap serta perbuatannya, hati tetap dalam genggaman Allah Subhanahu wa ta'ala. Tidak ada yang mustahil dalam dunia ini jika Allah Ta'ala sudah berkehendak.
Baca Juga : Bank Jatim Support Ambulans ke PMI Jawa Timur
"Sungguh hati itu berada di genggaman Allah Subhanahu wa ta'ala. Allah bisa membolak-balikkan siapa yang Dia inginkan. Maka Allah mampu mengubah orang yang buruk menjadi orang yang baik dengan doa," tuturnya..
Ia menyebut bahwa doa adalah senjata orang beriman. Doa bisa menembus benteng musuh, menghancurkan mereka, bahkan bisa melunakkan hati orang yang sangat keras. Hal ini sudah terbukti terhadap Umar bin Khattab pada zaman Nabi Muhammad SAW.
"Bukankah Umar bin Khattab orang yang sangat membenci Islam? Bukankah dia dulu setiap hari keluar menyiksa kaum Muslimin? Tapi Subhanallah, dia kena doa Nabi," paparnya.
Di samping itu, Ustaz Khalid Basalamah juga menyarankan untuk tidak menyimpan dendam dan tetap membantu ayah semampunya apabila suami meridhoi. Jadikanlah bantuan tersebut sebagai sedekah terbaik untuk orang tua.
"Kau dan hartamu milik ayahmu. Maka kalau kita mampu, kita lakukan. Tetapi bukan kewajiban bagi anak perempuan," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.