free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Meresahkan Warga Blitar, Sindikat Pencurian Hewan Ternak Diringkus Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

18 - Apr - 2024, 17:38

Placeholder
Kapolres Blitar memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait ungkap kasus pencurian ternak. (Foto: Humas Polres Blitar)

JATIMTIMES - Polres Blitar Polda Jatim melalui satuan reserse kriminal (satreskrim) berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan warga Blitar.

Sebelumnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

Baca Juga : Gerakan ASN Berbelanja Sukses Dorong Perekonomian dan Berdayakan UMKM di Kota Blitar Jelang Lebaran

 Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria menyatakan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat tersebut menghasilkan penangkapan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak.
Dua terduga pelaku, FSN (34) dan SMT (49), warga Malang, m ditangkap di Surabaya setelah melarikan diri saat penangkapan dilakukan.

"Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan," ungkap AKBP Wiwit.

Selain kedua tersangka, polisi juga menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT. "SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian," jelas AKBP Wiwit.

Menurut pengakuan tersangka, kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya. "Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya," kata AKBP Wiwit.

 Ia menambahkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir. "Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar," pungkas AKBP Wiwit.

Baca Juga : Masih dalam Ketidakpastian, Bagaimana Angkutan Khusus dari Terminal Patria Blitar Menuju Bandara Dhoho Kediri?

Akibat perbuatannya, FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun. Sementara itu, SRT dijerat dengan pasal 480 karena perannya sebagai penadah hasil curian.

Penangkapan ini memberikan kelegaan bagi warga Blitar yang selama ini merasa khawatir dengan keamanan hewan ternak mereka. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa yang akan datang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian ternak Blitar Polres Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy