free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penindakan Pendirian Tower Tanpa Izin, Polisi: Itu Urusan Pemkab Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

05 - Apr - 2024, 03:54

Placeholder
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi (Foto : Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Pendirian tower  tak berizin di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, yang menjadi polemik, sepenuhnya menjadi urusan pemerintah Kabupaten. Hal ini ditegaskan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi  seusai mengikuti kegiatan buka bersama puluhan awak media, Rabu (3/4/2024).

"Sampai saat ini belum ada laporan. Namun jika soal perizinan, maka itu kewenangan pemerintah daerah atau satpol PP," kata kapolres.

Baca Juga : 8 Adab Bertamu di Hari Lebaran Sesuai Anjuran Rasulullah

Menurut Arsya, polisi tidak menutup mata dan jika ada permintaan untuk penindakan, pihaknya juga siap untuk memberikan bantuan. "Jika ada permintaan, maka kita siap untuk membantu," ujarnya.

Seperti diketahui, pembangunan tower dipersoalkan masyarakat sekitar. Pasalnya, selain berada di tanah kas desa, pembangunan itu juga diduga tanpa izin dan sempat merusak tanaman tebu milik warga.

Polemik itu bermula saat awal lokasi pembangunan tower berada di bengkok (tanah kas desa) sekdes. Karena lokasi itu masih ditanami tebu, maka tebu yang ada dikorbankan untuk pembangunan tower. Padahal, bengkok sekdes dengan tanaman tebu itu sedang disewa/dikelola oleh warga lain.

Karena timbul sengketa, maka lokasi pembangunan tower dipindah ke bengkok kepala desa, yang jaraknya tidak jauh dari tempat lama. 

"Setahu saya, kalau masalah lokasi itu ya di bengkok kades. Kalau kemudian bengkok sekdes dijadikan lokasi, saya tidak banyak tahu," ucap Ketua BPD Kedungcangkring Turkan saat dihubungi awak media melalui selulernya, Selasa (26/03/2024).

Pembangunan tower telekomunikasi itu,  sepengetahuan Turkan, sudah dilakukan dengan persetujuan musyawarah desa (musdes) yang melibatkan BPD dan LPM. Bahkan juga telah mendapatkan pengarahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung. 

Baca Juga : 4 Cara Mengintip Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Ketahuan

Namun demikian, Turkan juga mengatakan masalah perizinan sepanjang yang Ia ketahui belum dilakukan secara lengkap. Hal itu terkuak saat ada pertemuan, yang menjadi pembahasan adalah tahapan dan izin-izin yang akan diurus.

"Termasuk kalau harus membuat peraturan desa (perdes) itu mungkin akan diurus Pak Sekdes," katanya.

Informasi yang dihimpun awak media ini mengatakan, karena hal itu telah menjadi perhatian banyak pihak dan izinnya juga belum keluar, maka Muspika Kecamatan Pagerwojo memasang papan pengumuman bahwa kegiatan pembangunan tower dihentikan sementara menunggu izin.

Namun hal itu tidak dihiraukan oleh pihak pengelola pembangunan tower. Faktanya mereka tetap melakukan pekerjaan pengecoran dan bahkan merakit konstruksi tower.


Topik

Peristiwa Tower tak berizin Tulungagung tower



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy