free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Blitar Putuskan Mencicil Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahap I

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Apr - 2024, 23:18

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar telah membuat keputusan penting terkait penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I. Sebelumnya, Pemkab Blitar hanya berhasil menyalurkan 25 persen ADD ke seluruh desa di wilayahnya. 

Namun, dalam keputusan terbaru, pemerintah setempat akan mencicil sisanya, yakni 35 persen, selama periode empat bulan ke depan. Hal ini diumumkan oleh Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Luar Biasa, Polres Blitar Perbanyak Pos Pantau dan Tim Urai

"Pemkab Blitar bakal menyalurkan 35 persen kekurangan ADD tahap 1 selama 4 kali mulai April hingga Juli. Artinya, setiap bulan desa bakal menerima dana ADD sebesar 8,75 persen," ungkap Bambang.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi yang berbeda dari pengalaman sebelumnya. Pemerintah tidak mentransfer dana sesuai dengan persentase yang ditentukan, melainkan menggunakan transfer untuk membayar gaji dan operasional desa tiap bulan. Penyesuaian ini memperhitungkan kondisi transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat.

"Dalam penetapan perbup, kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan ada kesepakatan hingga diaplikasikan pada tahun ini. Pada perbup itu tidak ada masa jatuh tempo penyaluran ADD tahap I yang 60 persen itu,” imbuhnya.

Informasi terkait penyaluran ADD ini telah disampaikan kepada camat untuk diteruskan kepada kepala desa. Dengan demikian, sisa penyaluran ADD sebesar 35 persen akan dibagi rata dan disalurkan tiap bulan hingga Juli mendatang. Keputusan ini diharapkan juga dapat menghindari keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa dan kepala desa seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kami sebelumnya memang mencari role model untuk penyaluran ADD yang cocok di Kabupaten Blitar. Sedangkan tahun depan, dimungkinkan bisa berubah sesuai transfer dari pemerintah pusat," tambah Bambang.

Baca Juga : Pemkot Blitar Berikan Bingkisan Lebaran kepada Tukang Becak dan Juru Parkir

Langkah ini juga merupakan respons positif terhadap usulan para kepala desa, yang menginginkan regulasi penyaluran ADD tiap bulan. Namun, untuk pengajuan ADD, desa harus memenuhi syarat administratif seperti kwitansi pengajuan, lembar konfirmasi termin sebelumnya, dan rekening koran.

Sementara itu, penyaluran ADD tahap II yang mencakup 40 persen akan dilakukan pada bulan Agustus, tentunya juga bergantung pada DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah berharap agar proses transfer dana dari pusat berjalan lancar sehingga dapat langsung disalurkan kepada desa.

"Ini ada usulan dari pemerintah desa, siltap atau ADD ini agar langsung ditransfer kepada desa. Namun, kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terhadap usulan para perangkat desa itu," tutup Bambang, mengindikasikan harapan akan adanya perubahan positif dalam regulasi terkait penyaluran dana tersebut.


Topik

Pemerintahan Alokasi Dana Desa Pemkab Blitar Kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni