free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Blitar Wajibkan Perusahaan Cairkan THR Minimal H-7 Lebaran

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

02 - Apr - 2024, 18:51

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Blitar telah menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan di Bumi Bung Karno untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan minimal H-7 sebelum Lebaran. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap karyawan dapat merayakan Idulfitri dengan tenang dan nyaman, tanpa harus khawatir akan penerimaan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut Juyanto, Kepala Dinkop, UKM, dan Naker Kota Blitar, kebijakan ini telah disampaikan secara resmi kepada seluruh perusahaan di wilayah Kota Blitar. "Diharapkan diberikan H-7, dan tidak boleh dicicil itu sudah kita sampaikan ke seluruh perusahaan di wilayah Kota Blitar," ungkapnya pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga : DPKPCK Kabupaten Malang Bentuk Petugas TFL, Pastikan Program Bedah Rumah Tepat Sasaran

Setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Blitar diwajibkan memberikan THR kepada karyawan pada Hari Raya Idul Fitri 2024. Besaran THR yang diberikan adalah 1 kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih di perusahaan tersebut. THR harus dicairkan minimal 7 hari sebelum Lebaran.
Meskipun demikian, karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR, meskipun dalam jumlah yang disesuaikan dengan masa kerjanya.

 "Untuk karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR, dengan rumus penghitungannya yaitu 12 dibagi berapa bulan kerjanya akan ketemu," jelas Juyanto.

Pemkot Blitar menegaskan pentingnya perusahaan untuk mematuhi aturan mengenai pemberian THR ini. Ini bukan hanya sekadar aturan, namun telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota Blitar, perusahaan, dan karyawan. Hingga saat ini, belum ada laporan pengaduan terkait pemberian THR, namun Pemkot Blitar berharap bahwa pelaksanaannya berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian THR, akan ada tim tingkat dua dan pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur yang akan bertindak. Mereka akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan ketaatan terhadap kebijakan ini.

Baca Juga : Tips Mudah Merebus Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Pakai Panci Presto

Kebijakan ini tidak hanya sekadar memastikan hak-hak karyawan terpenuhi, tetapi juga menciptakan iklim kerja yang lebih baik di Kota Blitar, di mana karyawan merasa dihargai dan diperlakukan secara adil oleh perusahaan tempatnya bekerja.


Topik

Pemerintahan Kota Blitar juyanto THR



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya