JATIMTIMES - Sidang lanjutan Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu kembali digelar oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada Jumat (22/3/2024). Agenda sidang pembacaan laporan dari pihak pelapor yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Pemeriksaan Sanda Adiya Pradana.
Dalam sidang, pelapor Ibnu Mahmud Bilalludin selaku Wasekjend DPP PAN diwakili kuasa hukumnya Nasrullah, juga dihadiri 5 anggota PPK Sumberbaru selalu pihak terlapor.
Baca Juga : Asyik, THR Akan Cair Sekitar 3 April 2024
Nasrullah dalam sidang lanjutan tersebut membacakan pokok perkara dan menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran administrasi Pemilu. Yakni terkait tata cara, prosedur, atau mekanisme terhadap pelaksanaan administrasi dalam tahapan rekapitulasi perhitungan suara di PPK Sumberbaru.
Pria yang juga mantan Komisioner Bawaslu RI tersebut menyatakan, bahwa ada beberapa pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak dilaksanakan oleh PPK Sumberbaru. Di antaranya, PPK tidak menjalankan rekapitulasi perhitungan suara ulang sesuai Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 tahun 2024.
Nasrullah menyatakan, akibat PPK yang dengan sengaja tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan asas penyelenggara Pemilu. Pihaknya, dalam hal ini PAN mengalami kerugian dengan menyusutnya perolehan suara mereka.
"Menyebabkan suara PAN di tingkat DPR RI berkurang sejumlah 1.923 suara. Sementara, Partai Gerindra mengalami penambahan sejumlah 1.830 di sejumlah desa di Kecamatan Sumberbaru," ucapnya saat sidang.
Terjadinya penyusutan yang dialami PAN dan bertambahnya suara Gerindra mempengaruhi perebutan kursi ke 8 DPR RI Dapil Jember-Lumajang.
Abdus Salam caleg PAN Jember yang diawal rekapitulasi berada di zona aman, posisinya akhirnya direbut oleh Kawendra caleg dari Gerindra.
Baca Juga : Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Banyuwangi Laporkan Sekjend PDI Perjuangan ke Polisi
"Ini berpengaruh terhadap peringkat dalam hal perebutan kursi ke 8. Kalau berdasarkan rekapitulasi yang pertama, kami itu dapat yang kursi 8. Tapi karena ada rekapitulasi yang kedua ada proses yang diulang ternyata itu merugikan PAN, akibatnya itu Gerindra yang dapat kursi ke 8 dan kami yang ke 9. Oleh sebab itu (sidang administrasi) inilah yang sebagai sarana selain di Mahkamah Konstitusi kan ada di Bawaslu," jelas Nasrullah saat sesi wawancara.
"Prinsip dasarnya tentu kami berharap laporan kami bisa diterima dengan baik secara keseluruhan. Tapi kami juga tegaskan, itu menjadi otoritas penuh para hakim yang memimpin persidangan pelanggaran administrasi," imbuhnya.
Usai mendengarkan pokok laporan dari kuasa hukum PAN, sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana tersebut akan menjadwalkan kembali sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pada Rabu 27 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor, yakni anggota PPK Sumberbaru. (*)