JATIMTIMES - Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak karyawan setidaknya diberikan paling lambat H-7 lebaran. Artinya, pekerja/buruh akan menerima THR pada 3 April 2023.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa perusahaan harus memberikan hak karyawan secara penuh. Ia menegaskan THR diberikan secara penuh.
“Sesuai juknis, kalau tidak boleh dicicil ya tidak boleh dicicil, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya, aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga,” kata Arif,
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.
Dalam hal ini, Arif menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan kebijakan yang ada terkait THR. Jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka pihaknya akan segera melaporkan kepada provinsi.
“Akan kita laporkan ke provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Untuk sanksi keputusan dari provinsi, karena pengawasan dari sana,” tegas Arif.
Berkaca pada tahun 2023 lalu, Arif menyampaikan tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR. Dia berharap, kondisi di tahun 2024 ini juga sama seperti tahun sebelumnya.
“Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban THR dan menjadi hak pekerja,” tukas Arif.
Sebagai informasi, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Baca Juga : Walau Panen Melimpah, Kebutuhan Cabai di Kota Malang Masih Kurang
THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih baik hubungan berdasarkan PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).
Sanksi khusus juga bisa dilakukan bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.