free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pemabuk Bacok Pemuda di Kepanjen

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

22 - Mar - 2024, 01:34

Placeholder
Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara saat memberikan keterangan di hadapan awak media. (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tragedi berdarah terjadi di Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (20/3/2024) malam. Seorang pemuda berusia 24 tahun dilaporkan menjadi korban pembacokan oleh seorang pemabuk.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban pembacokan berinisial AY. Pemuda 24 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Kepanjen.

Baca Juga : 63 Bank yang Layani Penukaran Uang di Wilayah Kerja KPw BI MalangĀ 

Sementara pelakunya diketahui bernama Ahmad Yudo. Pelaku berusia 24 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Cepokomulyo.

"Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (20/3/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB," ungkap Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara saat ditemui, Kamis (21/3/2024).

Sebelum  penganiayaan tersebut terjadi, pelaku diketahui sering membuat kegaduhan di kampungnya. "Pelaku sering mengancam warga sekitar dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit sehingga meresahkan warga sekitar," ungkapnya.

Hingga akhirnya pada Rabu (20/3/2024) malam, pelaku kembali membuat kegaduhan dan bahkan sempat terlibat cekcok dengan seorang pemuda. Dia adalah AY yang notabene merupakan korban penganiayaan.

Pelaku yang pada saat itu merasa tidak terima kemudian menganiaya korban dengan menggunakan benda tumpul dan sajam. "Pelaku memukul korban menggunakan knalpot. Selain itu, pelaku membacok korban menggunakan celurit," ujar Dicka.

Baca Juga : Terancam Pasal Berlapis, Pelaku Balap Liar Tabrak Lansia di Malang Jalani Wajib Lapor

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian pelipis dan luka bacok di bagian tangan. "Akibat perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujarnya.

Guna kepentingan penyidikan, beberapa barang bukti berupa sebilah celurit dan satu buah knalpot turut disita polisi. "Hasil pendalaman petugas, pelaku sering mengonsumsi minuman keras dan membuat kegaduhan sehingga membuat warga sekitar merasa resah karena pelaku sering mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis celurit," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus penganiayaan pemabuk bacok pemuda Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy