JATIMTIMES - Feri Riyan Pribadi terancam pasal berlapis usai menabrak seorang lansia saat balap liar pada Rabu (13/3/2024). Di sisi lain, pemuda 20 tahun tersebut juga dikenakan wajib lapor.
Perkembangan hasil penyelidikan tersebut disampaikan Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang Ipda Joko Taruna, usai pelaku balap liar tersebut sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Bus Sinar Dempo Alami Rem Blong, 2 Rumah dan Tiang Telkom Roboh
"Sudah kita lakukan pemeriksaan, sementara ini terhadap yang bersangkutan (pelaku balap liar) kita lakukan wajib lapor," ungkap Joko.
Diberitakan sebelumnya, aksi balap liar terjadi di perbatasan Kecamatan Bantur dan Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Aksi balap liar berlangsung saat ngabuburit menjelang buka puasa Ramadan. Yakni pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Aksi balap liar yang diduga dilakukan para pemuda tersebut kemudian viral di media sosial, usai menabrak pengendara motor yang telah lansia. Korbannya bernama Nurba'i. Lansia yang kini berusia 74 tahun tersebut merupakan warga asal Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Sesaat setelah kejadian, korban sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Wava Husada, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebelum akhirnya diperkenankan menjalani rawat jalan.
Sementara itu, tidak lama setelah viral, seorang pemuda pelaku balap liar berhasil diamankan polisi. Dia adalah Feri Riyan Pribadi (20) warga Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Polisi Beber Kronologi Bus Tabrak Truk di Singosari hingga Terseret 150 Meter, Telusuri Bengkel Bus
Semenjak diamankan, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan. Terbaru, pada Rabu (20/3/2024) sejumlah pihak termasuk pelaku telah menjalani pemeriksaan polisi. Hasilnya, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung.
"Wajib lapor seminggu 2 kali di Kantor Laka Singosari," tutur Joko.
Akibat perbuatannya, pelaku balap liar tersebut terancam dengan pasal berlapis. "Untuk pasal yang kita sangkakan saat ini berkaitan dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 serta Pasal 115 huruf B," pungkas Joko.