JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta agar Pj Wali Kota Malang bisa bersikap lebih tegas dalam menindaklanjuti polemik jabatan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta.
Sebab sampai saat ini, masa jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang hanya tersisa tak kurang dari dua pekan saja, yakni pada 1 April 2024 mendatang.
Baca Juga : Bertemu PLN, Bupati Kediri Bahas Pengembangan Program Listrik Masuk Sawah
Namun sayangnya, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya tak melihat ada kejelasan tindak lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Pak Pj mestinya kan sudah membentuk pansel (panitia seleksi), kalau toh memang ada pansel. Jadi idealnya harus dari beberapa waktu yang lalu," jelas Arief.
Arief mengatakan, pansel untuk menentukan Direktur Perumda Tugu Tirta periode selanjutnya, seharusnya bisa dibentuk sejak sekitar 3 bulan yang lalu.
"Tetapi kalau indikasinya sampai hari ini tanpa pansel, berarti kan ada perpanjangan (masa jabatan direksi)," kata Arief.
Menurutnya, jika tidak segera ada ketegasan dari Pj Wali Kota Malang terkait hal itu, yang dikhawatirkan adalah opini yang dapat berbuntut spekulasi liar dari publik.
Salah satu spekulasi yang saat ini mulai banyak muncul di permukaan adalah dugaan keterkaitan polemik jabatan direksi Perumda Tugu Tirta dengan isu majunya Pj Wali Kota Malang dalam kontestasi perebutan kursi N1.
"Ya, makanya harus ada ketegasan. Harus berani melangkah dengan tegas, jangan terkatung-katung seperti ini. Sehingga menimbulkan spekulasi banyak pihak," terang Arief.
Selain itu, Pj Wali Kota Malang yang juga bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) disebut telah mendapat laporan evaluasi kinerja Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang pada 4 Januari 2024 lalu.
Baca Juga : Bupati Sidoarjo Segera Perbaiki Jalan Rusak Pertigaan Kletek dan Jalan Prambon Pakerin
Hal itu ditegaskan langsung oleh Dewan Pengawas Perumda Tugu Tirta saat melakukan hearing bersama Komisi B DPRD Kota Malang pada Senin (18/3/2024) kemarin.
"Dewas juga sudah memberikan rekomendasi penilaian, evaluasi, dan itu lengkap. Tinggal Pak Pj saja yang tinggal menilai Pak Mukhlas dan jajarannya ini seperti apa," jelas Arief.
Untuk itulah menurut Arief, terkait kelanjutan Direksi Perumda Tugu Tirta saat ini, kewenangannya secara penuh berada pada Pj Wali Kota Malang yang bertindak sebagai KPM Perumda Tugu Tirta.
"Kami akan rapat dulu di Komisi, kalau gak segera ada keputusan maka kami akan berikan saran tertulis kepada Pak Pj. Kami gak bisa memberikan deadline karena itu hak prerogatif Pak Pj," tutur Arief.
Bahkan atas ketidakjelasan tersebut, dirinya juga sempat berspekulasi bahwa ada dugaan polemik Direksi Perumda Tugu Tirta ini memang sengaja dilakukan. Meski tak memberikan alasan pasti, namun menurutnya tak menutup kemungkinan hal itu terjadi.
"Kalau setingkat Pak Pj Wali Kota, dengan menggunakan instrumen kepegawaian yang begitu lengkap, rasanya kok memang (ada unsur) kesengajaan," pungkas Arief.