free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

26.400 Pekerja Rentan Didaftarkan Pemkot Malang Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Mar - 2024, 18:32

Placeholder
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Widodo.(Foto: Ahmad Amin/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 26.400 warga Kota Malang didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Puluhan ribu warga ini termasuk dalam kategori masyarakat pekerja rentan. 

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, masyarakat pekerja rentan ini seperti Satlinmas, Modin, Marbot Masjid yang tersebar hingga si wilayah RT dan RW se Kota Malang. Dalam hal ini, pembayaran preminya difasilitasi melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Baca Juga : Dinkes Tekankan 3M Usai Virus Chikungunya Ditemukan di Kabupaten Malang

"Jadi 26.400 itu yang kami daftarkan, itu dibayarkan tiap bulan dari APBD," ujar Wahyu ditemui usai kegiatan apel pagi, Senin (18/3/2024).

Wahyu mengatakan, hal itu menjadi bukti komitmen Pemkot Malang untuk memperhatikan warganya yang tergolong pekerja rentan. Namun dirinya berharap agar tidak ada insiden terkait pelayanan kesehatan hingga menyebabkan pasien meninggal dunia. 

"Tapi kami tetap berdoa mudah-mudahan dengan kita menganggarkan ini tapi kejadian yang meninggal itu tidak ada, tapi kami mengantisipasi," terang Wahyu. 

Terkait hal tersebut, premi yang dibayarkan oleh Pemkot Malang adalah sebesar Rp 10.250 setiap bulan per orang. Totalnya, dalam setahun Pemkot Malang menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,2 Miliar untuk premi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 26.400 jiwa. 

“Jadi 26.400 itu yang kami daftarkan dan dibayarkan tiap bulan dari APBD Kota Malang dengan anggarannya Rp 3,3 miliar total setahun. Dengan iurannya per bulan per tenaga kerja itu Rp 10 ribu, masing-masing nanti mendapatkan Rp 42 juta manfaat,” terang Wahyu. 

Baca Juga : Open House FKIK UIN Maliki Malang, Disambut Antusias Siswa SMA-SMK se-Jawa Timur 

Lebih lanjut, dikatakan bahwa pemberian manfaat tersebut juga sebagai bentuk perhatian dari Pemkot Malang dan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, diharapkan minimal dapat membantu masyarakat tersebut. 

“Tentu ini kami berikan sebagai antisipasi bagi mereka. Alhamdulillah ini bentuk perhatian kita dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mereka,” pungkas Wahyu.


Topik

Pemerintahan Kota Malang Wahyu Hidayat BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri