JATIMTIMES - Remaja yang akan melakukan aksi perang sarung namun digagalkan warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang bakal mendapatkan sanksi sosial. Sanksi sosial bakal diberikan lantaran mereka anak di bawah umur.
Sanksi sosial bakal diberikan untuk memberikan efek jera kepada para remaja yang terlibat dalam rencana perang sarung. Sebab hal tersebut sudah masuk dalam tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Baca Juga : Antisipasi Perang Sarung, Peran Aktif Orang Tua Dibutuhkan
Tindak pidana membawa sajam kena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
"Akan dilakukan proses hukum dengan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Malang kota, karena ini anak dinnaeah umur," kata Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, Sabtu (16/3/2024).
Ke depan sanksi yang akan diberikan seperti bersih-bersih kepada seluruh remaja yang terlibat perang sarung. Kemudian mengikuti pondok Ramadan.
"Supaya ada efek jeranya, agar dkemudian hari tidak lagi melakulan hal-hal negatif terutama yang berkaitan dengan tindakan pidana kriminalitas," imbuh Anton saat Press Conference di Polsek Lowokwaru.
Diberitakan sebelumnya, bullying gara-gara kalah main Free Fire jad salah satu faktor yang membuat dua kelompok remaja berencana melalukan aksi perang sarung menggunakan senjata tajam (sajam) di Jalan Kepiting Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/3/2024) pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Bullying Alasan Remaja di Lowokwaru Perang Sarung Gunakan Sajam
Sajam itu dibawa oleh salah satu remaja agar aksinya berhasil dimenangkan dalam perang sarung karena lawannya dirasa punya badan yang lebih besar 10 menit saat mereka akan beraksi ternyata warga sekitar yang curiga berhasil menggagalkan rencana perang sarung.
Setelah digagalkan, 2 remaja yang tidak kembali rumahnya itu, diamankan oleh warga kawasan tersebut. Warga ini langsumg menggeledah sepeda motor, didapatkan sajam (parang) dan sarung di dalamnya berisi potongan besi. Kemudian melaporkan kepada Polsek Lowokwaru.