JATIMTIMES -Kasus kekerasan terhadap anak termasuk kekerasan seksual seperti pencabulan kembali jadi sorotan publik. Apalagi sejumlah kasus terbaru terjadi di lingkungan pendidikan pondok pesantren. Pemkab Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DP3A) berupaya melakukan antisipasi dengan sosialisasi dan penguatan konselor kecamatan.
Menurut Kepala DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo, kerentanan adanya perilaku kekerasan memang masih ada di lingkungan pendidikan seperti sekolah dan ponpes. Sehingga adanya bimbingan konseling serta sosialisasi intens perlu dilakukan. Akan tetapi, Arbani menyadari tak semua lembaga pendidikan memiliki pembimbing konseling.
Baca Juga : Pencabulan terhadap Santriwati Mencuat, DP3A Imbau Korban Lapor dan Dorong Bentuk Satgas di Ponpes
"Jadi sebenarnya kami ingin semua ponpes dan sekolah di semua desa dan kecamatan mempunyai pembimbing konseling. Namun karena keterbatasan tenaga kami dan anggarannya tidak tersedia, sehingga kami baru bisa mencetak konselor di tingkat kecamatan," kata Arbani saat ditemui belum lama ini.
Dia menyampaikan, meski baru di tingkat kecamatan, pihaknya berupaya mencetak konselor tingkat desa secara bertahap. Sembari penguatan konselor yang sudah ada di tingkat kecamatan. Dimana saat ini ada 33 konselor di tingkat kecamatan.
"Ke depan wisata kita juga mencetak konselor di desa desa di dua kecamatan. Yaitu Dau dan Turen. Konselor itu melakukan bimbingan kepada ibu-ibu yg mungkin membutuhkan atau anak-anak yang membutuhkan konseling. Konseling rumah tangga, konseling pembimbingan anak," katanya.
Sementara itu, untuk pondok pesantren dan sekolah petugas konselor tersebut sampai saat ini masih melakukan sosialisasi. Dalam hal ini mengenai perundungan atau bullying.
"Mereka kadang tidak faham, para guru para pengasuh pondok. Tentang apa yang namanya perundungan. Banyak yg mempersepsikan masalah seks, maupun fisik, padahal verbal juga iya. Sehingga ketika mendapat sosialisasi, mereka bisa siap membentuk satgas perlindungan anak di lembaga lembaga sekolah maupun pondok," tutur mantan Kadinkes itu.
Baca Juga : Polres Malang Tetapkan Pelaku Begal Payudara Jadi Tersangka
Masih kata Arbani, keberadaan konselor ditujukan untuk wadah melapor jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada anak. Seperti menjadi korban kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Konselor juga bisa membantu pelapor untuk menyampaikan kasus kekerasan terhadap pihak dinas hingga aparat yang berwenang.
Laporan bisa diteruskan dari satuan tugas PPA ke UPT DP3A. Namun, masyarakat umum juga bisa melaporkan langsung ke UPT DP3A melalui aplikasi Wadool berbasis web. Lamam resminya bisa diakses di wadool.malangkab.go.id. Yakni dengan mengisi form dan mengirimkan data. Dimungkinkan hak itu dibantu oleh konselor yang disiapkan.
"Harapan kami kalau itu (aplikasi pelaporan Wadool) diketahui masyarakat bisa meningkatkan keberanian melapor bila terjadi kasus kekerasan dan lama-lama bisa menjadikan efek jera bagi orang yang berniat melakukan kekerasan," harapnya.