free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kiai Pondok Pesantren di Gondanglegi Malang Jadi Tersangka Pencabulan terhadap Santriwatinya

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

08 - Mar - 2024, 23:55

Placeholder
Panit PPA Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha.

JATIMTIMES - Kasus pencabulan yang dialami santriwati berinisial WT (18), yang diduga kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Gondanglegi beberapa waktu lalu mulai menemui titik terang. Polres Malang telah menetapkan tersangka terhadap Bagus Tamam (45), yang tak lai adalah ustaz pimpinan Ponpes.

Kepastian penetapan tersangka itu disampaikan Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha. Hal tersebut setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan dirasa adanya bukti yang cukup kuat. "Yang bersangkutan, yakni BTN, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Erlehana saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga : Komisi 1 DPRD Banyuwangi Gelar Hearing Penegakan Hukum di Banyuwangi

Bagus Tamam, kata Erlehana disebut sebagai pengasuh atau pimpinan pondok pesantren dimana korbannya WT sempat menempuh pendidikan agama.

Wanita yang dipanggil Leha itu menyebut, Unit PPA melakukan pendalaman sebelumnya dan mendapatkan keterangan saksi yang mengarah pada perbuatan terduga pelaku di kamar korban.

Namun, hasilnya dinilai masih memerlukan alat bukti pendukung lain yang kuat. Meskipun telah ada surat permohonan maaf dari terduga pelaku, kepolisian memilih berhati-hati dan menunggu dilakukannya pemeriksaan terhadap dokter yang melaksanakan Visum et Repertum Psikiatrikum. "Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan," tegas Leha.

Dikatakannya, keterangan dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum menjadi alat bukti yang jadi penguat dugaan. Setelah memperoleh hasil tersebut pihaknya melakukan penetapan tersangka. Pasca ditetapkan tersangka, kata Leha, pihak PPA Satreskrim segera melakukan penahanan. "Tersangka sudah ditahan, sejak 19 Februari 2024," sebutnya.

Leha berujar, tersangka dikenakan pidana terkait perbuatan cabul terhadap anak Pasal 82 jo pasal 76 D UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Baca Juga : Bupati Sanusi Resmikan 5 Fasilitas Pengembangan Layanan RSUD Kanjuruhan

Seperti diberitakan, perbuatan pelaku Bagus Tamam dilaporkan santriwatinya WT, 18, yang mengaku mengalami pelecehan seksual. Dimana saat kejadian dia masih dibawah umur. Yakni di usia 17 tahun. Dugaan modus pelaku dengan tipu muslihat untuk memengaruhi korban di bawah kuasa sang ustaz/kiai selaku pimpinan pondok, lalu korban dilecehkan dengan meraba-raba beberapa bagian tubuhnya.

Kasus tersebut dilaporkan pertengahan tahun 2023, kemudian ditindaklanjuti oleh korban didampingi penasihat hukum dengan mendatangi Polres Malang pada Kamis (21/12/2023) lalu. Satreskrim telah melakukan gelar perkara. Kini, kepolisian telah menetapkan tersangka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pencabulan kabupaten malang kiai tersangka erlehana



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya