free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar Narkoba Senilai Hampir Rp 1 Miliar Diamankan di Kawasan Alun-Alun Kota Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

08 - Mar - 2024, 15:17

Placeholder
Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari penangkapan MAR.

JATIMTIMES - Kepolisian Resort Blitar Kota mengungkap peredaran narkoba yang cukup besar di wilayah tersebut. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti senilai hampir Rp 1 miliar. Peristiwa ini menjadi perhatian karena proses transaksi narkoba dilakukan dengan berani di pusat kota, tepatnya di sekitar Alun-Alun Kota Blitar.

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo, pengedar narkotika yang berhasil diamankan adalah MAR, seorang warga Jakarta Selatan. Saat penangkapan dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk sabu seberat 534,300 gram dan serbuk bahan pil ekstasi seberat 20,01 gram dari tangan pelaku.

Baca Juga : Piala Adipura 2023 Kota Malang Dikirab Pagi InI

"Penangkapan pengedar narkoba dengan nilai hampir Rp 1 miliar ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Blitar. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ungkap Danang, Jumat (8/3/2024).

 Peristiwa ini berawal dari informasi yang diterima polisi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Alun-Alun Kota Blitar. Anggota Satresnarkoba Blitar Kota melakukan penyelidikan menyeluruh di sekitar alun-alun, baik bagian timur, barat, maupun utara. Pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 22.05 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tukang ojek online yang mencurigakan di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

 Tukang ojek online tersebut terlihat membawa satu orang penumpang dan berhenti di lokasi yang dianggap strategis oleh pengedar untuk melakukan transaksi. Petugas yang memperhatikan kegiatan mencurigakan tersebut langsung bertindak dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari tas ransel yang dibawa oleh salah satu pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengidentifikasi pengedar narkotika sebagai MAR, seorang pria berusia 29 tahun yang berasal dari Jakarta Selatan. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku adalah sejumlah besar narkotika, termasuk sabu seberat 534,300 gram dan serbuk bahan pil ekstasi seberat 20,01 gram. Hal ini menunjukkan tingkat keberanian dan ketidaktanggungjawaban dari pelaku yang dengan nekat melakukan transaksi narkoba di wilayah pusat kota, membahayakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

 AKBP Danang Setiyo menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan cara 'ditempel'. Artinya, pemilik barang menyimpan barang haram tersebut di suatu tempat dan pembeli dijanjikan untuk mengambilnya di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

"Transaksi mereka dengan cara ditempel, maksudnya dari pemilik barang ditaruh di suatu tempat dan janjian kepada pembeli untuk mengambil barang tadi," terangnya.

Baca Juga : Warga Keluhkan Tarif Air Mahal, Muspika Wagir Bakal Gelar Mediasi Lanjutan

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Operasi ini menjadi bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Blitar. Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat serta masa depan generasi muda. Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Blitar, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pengedar narkoba lainnya untuk tidak mengganggu kedamaian masyarakat,” pungkas Danang.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Narkoba kasus narkoba Polres Bkitar Kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy